oleh

Ngeri, Pelantikan HMI Cabang Bekasi Cacat Konstitusi

KOTA BEKASI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi menggelar pelantikan di Sekretariat KAHMI Bekasi, Sabtu (2/3).

Akmal Fahmi, selaku pengurus HMI Cabang Bekasi periode 2017-2018 mengaku, pelantikan tersebut ilegal dan inkonstitusional pasalnya, konferensi Cabang tengah selesai sejak tiga bulan lalu.

“namun sayangnya saat ini dilantik, sehingga hal ini telah menyalahi konstitusi HMI,” tuturnya.

Sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI pasal 28 terkait personalia pengurus cabang ayat 4 diterangkan bahwa, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari usai Konferensi Cabang (KONFERCAB) atau Musyawarah Cabang (MUSCAB), personalia pengurus cabang harus dibentuk dan pengurus cabang demisioner telah mengadakan serah terima jabatan, sementara pasal 28 ayat 5, ART HMI dijelaskan jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan sesuai ayat 4 diatas, formature tidak mampu menyusun komposisi kepengurusan pasalnya meninggal dunia atau halangan tetap lainya, sehingga formature segera dialihkan kepada mide formature yang mendapatkan suara terbanyak.

“Jadi, proses pelantikan pengurus HMI Cabang Bekasi periode 2019-2020 dianggap cacat konstitusi,” tegasnya.

Menurut pria yang akrab disapa Akmal ini, sesuai dengan kepengurusan bahwa, Ketua Umum HMI cabang Bekasi melakukan rangkap jabatan sebagai Ketua PPK Bekasi Utara, hal ini jelas tengah menyalahi aturan organisasi HMI, jadi sangat disayangkan proses pelantikan ini berlangsung.

“Seharusnya, jabatan Ketua Umum cabang dan Ketua PPK harus politis dalam momentum pesta demokrasi sekarang, sebab akan banyak ketimpangan-ketimpangan politik praktis dalam menjalankan roda organisasi, kita tidak ingin hal tersebut terjadi di kepengurusan HMI cabang Bekasi periode ini, guna menjaga independen HMI,” paparnya.

Sehingga, ini menjadi catatan serta kekhawatiran bersama dalam menjaga nama baik organisasi. “Ironisnya hal tersebut, tidak bisa dipungkiri karena Ketua PPK bisa menggadaikan nilai-nilai independensi yang tercatat dalam Anggaran Dasar (AD) pasal 6 HMI guna menjaga kepentingan kelompok atau orang-orang tertentu,” pungkas Akmal. (CR- 5)

BACA JUGA :  Patriot Muda Bekasi Gelar Pelatihan HKSR di Rumah Makan Margajaya

News Feed