oleh

Kanwil DJP Jawa Barat II Berhasil Terima Pajak 38,74 Triliun dan Capai 84, 98 Persen

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II pada tahun 2019 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 38,74 triliun rupiah atau mencapai 84,98 persen. dari target 45, 59 triliun rupiah serta mengalami pertumbuhan sebesar 5,99 persen dari capaian penerimaan dari capaian penerimaan tahun sebelumnya.

Sedangkan, capaian dan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tersebut lebih tinggi dari capaian Nasional yang mencapai 84, 49 persen dan pertumbuhan 1, 49 persen.

Sementara, terkait penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar yang berasal dari jenis pajak PPN Impor sebesar 23, 57 persen. PPN Dalam Negeri sebesar 22,22 persen dan PPH pasal 21 sebesar 17, 68 persen. Sektor- sektor usaha yang berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak yaitu Industri Pengolahan 64, 16 persen.

 

“Untuk sektor – sektor usaha yang berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak yaitu industri pengolahan 64,16 persen, Perdagangan Besar dan Eceran (12,92) persen, Kontruksi senilai 4,88 persen. Atas realisasi penerimaan pajak tersebut,” ungkap Nirmala Rustini Kepala Bidang Perencanaan dan Pendataan DJP Jawa Barat II, Senin (17/2).

 

Menurut Nirmala, rasio kepatuhan formal Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang disampaikan secara daring (e- filling) telah melebihi target yang telah ditentukan yaitu 317.714 SPT dari target 275.649 SPT atau 137 persen. Namun, untuk kepatuhan secara keseluruhan baik daring maupun manual masih perlu ditingkatkan karena masih dibawah rata- rata nasional dan tidak lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

NIrmala menjelaskan, untuk kinerja penegakkan hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat II pada tahun 2019 telah memproses 51 laporan Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP), 80 kasus bukti permulaan tindak pidana perpajakan, dan 2 kasus penyidikan.

BACA JUGA :  Optimalkan Peran Serta, Pemkot Bekasi dan Kejari Melakukan Kerjasama

Sejauh ini PPNS berhasil menyelesaikan tindakan Penegakan Hukum Pidana Perpajakan berupa Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan karena Wajib Pajak menggunakan mekanisme Pasal 8 ayat (3) UU KUP mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya disertai dengan pelunasan dan pembayaran sanksi perpajakan) terhadap 34 Wajib Pajak, Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan pasalnya wajib pajak ditingkatkan ke penyidikan terhadap 2 wajib pajak serta penyelesaian kasus penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan terhadap 3 tersangka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung dengan status dinyatakan bahwa hasil penyidikannya sudah lengkap (P-21).

“Saya berharap, tindakan penegakan hukum Pidana Pajak pada tahun 2019 terhadap Wajib Pajak pengguna dan penerbit Faktur Pajak Fiktif, melakukan praktik pungut tidak setor dan dengan sengaja melaporkan SPT tidak benar dan dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak (Detterent Effect),” pungkas Nirmala. (Nia /Len)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed