oleh

PP KAMMI Desak Pemerintah Berlakukan Undang-Undang Karantina

JAKARTA, Beritapublik.co.id – Seiring bertambahnya jumlah warga yang terinfeksi Virus Disease 2019 COVID-19 sebanyak 1.046 jiwa dan meninggal 87 jiwa per Jum’at (27/3), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menilai Pemerintah masih kurang sigap dalam menangani wabah yang mulai diumumkan Pemerintah sejak 2 Maret 2020.

Ketua Umum PP KAMMI, Elevan Yusmanto mengatakan, Pemerintah belum tegas dan tidak serius dalam mengambil keputusan terkait penanganan wabah.

 

“Kita menilai sejak awal, Pemerintah terlalu meremehkan dan terlihat tidak serius mempersiapkan, sehingga untuk kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis, masker untuk masyarakat masih mengalami kelangkaan sejak awal tahun, maka wajar banyak pemerintah daerah lebih cepat bertindak menutup perbatasannya daripada tidak siap menghadapi wabah yang kian hari kian mengkhawatirkan,” kata Elevan dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/3).

 

Pemerintah dinilai kurang tepat apabila hanya melakukan imbauan semata, dan tidak menjalankan peran negara yang semestinya memiliki kekuatan hukum.

Dijelaskan Elevan, sejak awal seharusnya Pemerintah tengah membuat keputusan melarang ekspor APD dan masker juga memperketat perbatasan sejak wabah ini muncul di Cina pada Desember 2019.

“Indonesia, menurut BPS tercatat mengalami kenaikan ribuan persen ekspor masker dan APD ke China sejak Januari hingga Februari, baru pertengahan Maret dilarang ekspor ketika wabah sudah masuk ke Indonesia, bahkan yang membuat miris pada Minggu (22/3), barang yang didatangkan dari China ternyata made in Indonesia,” jelas Elevan.

Menurut Elevan, hal ini harus segera diperbaiki. Ia juga mendesak kepada Pemerintah untuk lebih tegas lagi, agar korban tidak semakin banyak, pasalnya masyarakat sedang menunggu Pemerintah mengimplementasikan Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina.

“Jika seperti ini terus, kami tidak tahu berapa lama lagi sekolah harus libur, sektor perekonomian dalam ketidakpastian. Pemerintah harus tegas, kunci Wilayah pandemi beberapa waktu dan perbanyak tes kepada masyarakat, hal ini lebih memberikan kejelasan.” paparnya.

BACA JUGA :  KPU Kota Bekasi Launching Maskot Dan Jingle Pemilukada 2018

Sementara itu, Abdus Salam selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, menyesalkan lambatnya gerakan Pemerintah dalam mencegah masuk dan merebaknya COVID-19 ke Indonesia.

Abdus mengaku, telah menyoroti langkanya berbagai kebutuhan pencegahan wabah, seperti hand sanitizer dan masker kesehatan di berbagai apotek serta menuntut Pemerintah segera memberlakukan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang karantina dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah.

“PP KAMMI mengikuti setiap anjuran Pemerintah, bahkan banyak agenda-agenda KAMMI yang juga turut diundur pelaksanaannya untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak. Namun, Pemerintah juga harus tegas, penyebaran virus terus semakin meluas, korban semakin banyak, Pemerintah harus segera Menerapkan UU No. 6 Tahun 2018 dan memberikan kepastian bagi semuanya,” tambahnya.

Dijelaskan Abdus, PP KAMMI ikut membentuk SATGAS COVID-19 dengan cara mengumpulkan mahasiswa klaster medis dari KAMMI untuk mengedukasi masyarakat agar memahami wabah COVID-19 dan melakukan pencegahan penyebarannya. Satgas tersebut turut membantu masyarakat untuk mendapatkan masker dan hand sanitizer yang saat ini harganya naik di pasaran serta menggalang donasi guna membantu tenaga medis. (Ndy/Len)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed