oleh

Ketua DPRD Kota Bekasi: Sholat Ied bersama Keluarga Dirumah

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Ketua DPRD kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro (CJP) menghelat sholat Iedul Fitri, 1 Syawal 1441 hijriyah bersama keluarganya di rumah. Pihaknya juga menjadi imam sekaligus menyampaikan khutbahnya.

 

 

“Dirumah, dan ini menjadi kenangan bersejarah yang tak terlupakan sepanjang sejarah hidup keluarga kita kelak,” ungkapnya ketika dihubungi lewat teleponnya, Senin, (25/5).

 

 

Dalam khutbahnya Pria yang akrab diaapa Chairoman ini menyampaikan, pesan mulia untuk kembali memperkokoh ikatan dan makna sakral keluarga.

“Allah swt seakan tengah meminta sementara waktu untuk tidak mengunjungi mesjid sebagai tempat rutin ibadah sholat berjama’ah kita, dan mengembalikan didirikan di rumah,” lanjutnya.

Rumah berubah menjadi multi-function, tempat berteduh, beribadah, bekerja, dan bahkan membangun budaya, pendidikan dan peradaban.

Kedua, makna penting lain adalah pesan ilahi memperkuat makna Birru Walidain, berbuat baik (ihsan) kepada kedua orang tua, sebagai substansi penting dalam membangun peradaban ilahi.

Nilai ini wajib kita bangun kembali, karena nilai Birru Walidain ditempatkan sebagai interaksi sosial paling utama sesudah beribadah kepada Allah swt.

Birrul al Walidain adalah bagian dalam etika Islam yang menunjukan kepada tindakan berbakti (berbuat baik) kepada kedua orang tua, sifatnya hukumnya fardhu ain bagi setiap Muslim. Setiap muslim wajib mentaati setiap perintah dari keduanya selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan perintah Allah. Birrul walidain merupakan bentuk silaturahim yang paling utama.

Bahkan, dalam Islam tidak saja ditekankan harus menghormati kedua orang tua saja, akan tetapi ada akhlak yang mengharuskan orang yang lebih muda untuk menghargai orang yang lebih tua usianya dan yang tua harus menyayangi yang muda.

Ditekan kembali makna pengulangan perintah dan digandengkan dengan ayat perintah untuk mentauhidkan Allah menunjukan begitu pentingnya kedudukan Birru Walidain (Berbakti terhadap kedua orang tua) di dalam Islam, dimana Allah meletakkan hak orang tua (untuk dibaktikan) setelah Hak Allah (untuk diibadahi). surah An-Nisa: 36 dan Al-Isra: 23.

BACA JUGA :  Rakerda DPD PKS Kota Bekasi Targetkan Jadi Pemenang di Pemilu 2024

Kedudukan dan HAK seorang ibu untuk diberikan bakti oleh seorang anak adalah lebih tinggi 3 berbanding 1 dibandingkan hak seorang ayah.

Usai sholat Ied berjama’ah dirumah politisi senior PKS ini melakukan kebiasaan rutinnya setiap tahun

“Sesudah sholat Ied dilanjutkan dengan acara sungkeman, secara berjenjang, paling utama Nenek kami, karena saat ini tinggal Ibu seorang, dari 4 orang tua kami,” pungkasnya. (Nia/Len)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed