oleh

Masyarakat Miskin Dapat Bantuan Pendampingan Hukum Gratis

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri memberi angin segar bagi Warga Kota Bekasi yang tersandung masalah hukum, namun tidak memiliki biaya untuk mengurus perkara.

Dijelaskan Ustuchri, Pemerintah Kota Bekasi kedepan akan memberikan pendampingan hukum secara gratis, khususnya bagi masyarakat miskin.

Hal tersebut sesuai dengan rencana pembentukan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin yang tengah dibahas oleh Pansus 9.

 

 

“Karena realita di masyarakat, seringkali yang namanya perkara hukum, masyarakat yang tidak mampu kesulitan memperoleh bantuan hukum. Dari situlah kemudian kita, membuat perda inisiatif dewan, menyusun dan mengusulkan di Prolegda adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” kata Ustuchri, Senin (13/7).

 

 

Bantuan hukum tersebut, kata Ustuchri, sebagai upaya pemerintah memberikan kesetaraan hak bagi setiap warga negara.

“Ini tujuannya supaya ketika dihadapan hukum semua orang sama. Termasuk orang-orang yang tidak mampu. Kan kita sering dengar, misalkan berperkara orang-orang yang tidak mampu, seringkali kalah pasalnya tidak punya pengacara yang handal gitu. Sehingga, nantinya semua pengacara akan disiapkan oleh negara,” kata Ustuchri

“Nantinya mereka yang akan menghandle, menghadiri lawyer sebagai bantuan hukum masyarakat,” ulasnya.

Politisi PKB ini menjelaskan, dasar dibentuk Pansus 9 ialah adanya regulasi di Provinsi Jawa Barat yang mengatur hal tersebut. Sehingga pihaknya bersama politisi yang duduk di DPRD Kota Bekasi mengusung inisiatif Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

“Kalau kami lihat, provinsi sudah memiliki perda tersebut, dan di daerah lain juga sudah memiliki,” jelasnya.

Ustuchri mengatakan, problem hukum kerap menjadi fenomena tak terhindarkan di tengah masyarakat. Namun, bagi masyarakat miskin, keadilan dianggap tidak berpihak karena kasus yang dialaminya kerap memberatkan dan cenderung kalah dalam proses sengketa hukum.

BACA JUGA :  Ini Dia Proses Awal Rekruitmen Calon dewan Pakar

“Kalau diranah hukum, sering ketika mereka berperkara itu akhirnya kalah. Banyak kejadian di Bekasi itu mereka kebanyakan pasrah, tidak menggunakan pengacara. Ini bagian dari hak-hak pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Sebagai kota besar, pasti ada hal-hal atau dinamika di masyarakat menimbulkan gesekan. Misalkan kasus tanah, dan kasus-kasus yang lainnya,” paparnya.

Mengenai kriteria warga miskin yang berhak mendapat bantuan hukum, Ustuchri mengatakan, semua berdasarkan pertimbangan dan verifikasi tim yang nanti dibentuk berdadar perda.

“Kasus yang bisa di dampingi oleh kuasa hukum yang di siapkan oleh pemerintah adalah kasus yang dialami orang tidak mampu. Selama menurut kajian tim layak, maka akan dibantu. Kami nanti akan membuat tim khusus yang bertugas mengkaji kasus yang diusulkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (ADV)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed