oleh

Machrul Falak Blak-Blakan Tunda Musda Terkait Penjualan Aset DPD Golkar Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id– Menyikapi Musyawarah Daerah (Musda) V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi untuk periode 2020 hingga 2025 dan terkait Penjualan Aset Gedung Golkar yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Machrul Falak Hermansah angkat bicara.

Machrul Falak Hermansah selaku Ketua DPC Ormas MKGR Kota Bekasi yang juga pada Tahun 2019 sebagai Wakil Kepala Badan Penanggulangan Bencana DPP Partai Golkar dan Divisi Pemenangan Kepala Daerah Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar hingga saat ini meminta Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi yang juga sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk turun tangan menyelesaikan polemik terkait masalah penjualan Aset Gedung Golkar yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Machrul mengatakan, penundaan Musda dilakukan karena ada Surat DPP Partai Golkar Nomor: B-294/GOLKAR/VIII/2020, Perihal Penundaan Musda Partai Golkar Kota Bekasi tahun 2020, Tanggal 04 Agustus 2020. Menurutnya, penundaan tersebut disebabkan adanya penjualan aset Partai Golkar Kota Bekasi yang tidak pernah dilaporkan ke DPP Partai Golkar.

 

“Menurut saya DPP sangatlah wajar mempertanyakan penjualan aset Partai Golkar Kota Bekasi yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 18 Bekasi, selain karena viral di pemberitaan media nasional, aset gedung tersebut merupakan hasil perjuangan dan peninggalan para sesepuh Partai Golkar yang telah berjuang sekuat tenaga untuk membangun gedung dilokasi yang sangat strategis,” terang Machrul dalam keterangan pers yang diterima redaksi beritapublik.co.id pada Senin, (31/8).

Proses pembangunan mendapat bantuan dana dari DPP Partai Golkar agar terus menjadi marwah, identitas dan kebanggaan Partai Golkar Kota Bekasi, sebagai rumah atau basis tempat berkarya untuk membangun masyarakat Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Positif Covid-19, Sekda DKI Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto

Mantan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 menceritakan, bahwa Mahkamah Partai Golkar telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Ketua DPD Partai Golkar, setelah panggilan yang kedua, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi datang ke Mahkamah Partai Golkar dengan menyerahkan Sertifikat Tanah (SHM No. 2164 yang diterbitkan oleh BPN Kota Bekasi), atas nama pemegang hak Rahmat Effendi dan Abdul Hadie seluas 631 M2, terletak di RT 005 RW 001 Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Pembelian dan pemilihan lokasi tanah tersebut tanpa didahului dengan Keputusan Rapat Pleno DPD Partai Golkar Kota Bekasi, karena lokasi sangat tidak layak untuk dijadikan kantor atau sekretariat Partai Golkar, sebab lokasinya langganan banjir dan tepat berada di pinggir tol, serta akses menuju lahan tersebut sangat sulit, terkait persoalan ini masih sedang ditangani Mahkamah Partai Golkar,” tutur Machrul.

Machrul juga mengatakan, sebenarnya persoalan ini dapat selesai dengan baik, jika DPD Partai Golkar Bekasi melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi tentang PUTUSAN PERDAMAIAN dari Pengadilan Negeri Bekasi NO. 41/Pdt.G/2015/PN. Bks. Pada tanggal 22 Juni 2015 dan PUTUSAN PERDATA No. 558/Pdt./PLW/2015., selanjutnya diperkuat dengan terbitnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 59/PDT/2017/PT. Bdg. Jo.No: 558/PLW/2015/PN.Bks yang memutuskan menolak upaya banding dari Pihak DPD Golkar dengan Menguatkan Putusan PN Bekasi Nomor 558 /Pdt.Plw/2015/PN.Bks.

“Pada Tanggal 9 Agustus 2017 ada pemberitahuan oleh pihak pengadilan Negeri Bekasi kepada DPD Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bekasi bahwa, terhadap putusan terakhir No: 59/PDT/ 2017/PT.BDG Jo.No 558/Pdt.Plw/2015 /PN.Bks, Bahwa, Pihak DPD Golkar tidak melakukan upaya hukum kasasi, yang berarti sudah berakhir dengan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

BACA JUGA :  Sepanjang 2022, PLN Bekasi Catat Pendapatan Rp4,6 Triliun

Akibat persoalan tersebut, sambung Machrul, sangat tepat bila DPP Partai Golkar memutuskan untuk menunda pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Agar, bila nanti jika persoalan aset kembali mencuat, ketua terpilih tidak dibebani dosa dimasa lalu.

“Perintah penundaan oleh DPP menurut saya sangat wajar agar persoalan yang ada tidak diwarisi oleh pengurus selanjutnya. Karena berdasarkan pengalaman saya sejak duduk sebagai Pengurus DPD Partai Golkar 2005-2009, Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Bekasi Utara 2010-2015, persoalan penjualan aset DPD Partai Golkar ini tidak pernah disampaikan dalam Laporan Pertanggungjawaban DPD Partai Golkar Kota Bekasi baik di MUSDA III Tahun 2009, maupun pada MUSDA IV Tahun 2016,” ungkapnya.

Jika kader Partai Golkar di Kota Bekasi ingin Musda tersebut dilanjut, kata Machrul, solusinya ialah DPD Partai Golkar Jawa Barat harus turun dan menyelesaikan persoalan ini, karena SK Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi, sudah selesai masa berlakunya dan diperpanjang 2 kali hingga tanggal 31 Agustus 2020.

“Secepatnya DPD Partai Golkar Jawa Barat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk melaksanakan Musda V Kota Bekasi, dan memberikan kesempatan kepada Ketua DPD Partai Kota Bekasi untuk fokus menyelesaikan persoalan hukum penjualan aset Partai Golkar,” pungkasnya. (Nil/Len)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed