JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di Jl.Merdeka Barat No.06 Jakarta Pusat, Kamis, (14/9).
Dalam agenda sidang kali ini mendengarkan ahli dari pihak pemohon dan terkait. Pro dan kontra terus mewarnai jalannya persidangan, baik dari pihak pemohon ataupun termohon.
Kores Tambunan selaku ahli dari pihak terkait memaparkan, ada tiga hal kondisi darurat yang disebut genting dan memaksa, yaitu darurat perang, sipil dan internal, oleh sebab itu di keluarkannya Perppu.
“Darurat yang sifatnya internal dapat timbul dari penilaian subyektif Presiden, yang selanjutnya bisa menjadi alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu,” paparnya dalam persidangan.
Lebih lanjut, kores menambahkan, penerbitan Perppu merupakan hak yang mengikat dari seorang kepala negara apabila dalam keadaan yang genting dan memaksa.
“Jadi kegentingan yang dimaksud adalah subyektif Presiden yang mengikat pada jabatannya yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan dibatasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Yang mana hak subyektif ini digunakan Presiden-Presiden sebelumnya,” tegasnya sebelum mengakhiri pembacaan dalam persidangan.
Di tempat yang bersamaan, Irman selaku ahli dari pihak pemohon mengatakan, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak memberikan kepastian hukum. Dalam penjelasan Pasal 59 Ayat 4 huruf c Perppu Ormas : ‘Apabila diperhatikan dengan teliti, frasa atau paham lain yang bertujuan mengganti, mengubah UUD 45 maka sulit rasanya kepastian hukum akan tercapai’. Oleh karena itu menurutnya, paham lain pada penjelasan pasal tersebut memiliki definisi yang sangat luas, sehingga multitafsir.
Irman pun mempertanyakan nasib ormas yang menganut faham federalisme, unitarianisme, utilitarianisme, republikanisme, konstitusionalisme dan absolutisme.
“Kalau seandainya mengcu pada ketentuan itu maka ormas tersebut bisa dikategorikan sebagai ormas yang bertujuan mengganti dan mengubah UUD 45 dong,” tanyanya.
Lanjut dia, padahal ormas-ormas tersebut melakukan kajian untuk memperbaiki kelemahan dalam UUD 45. Dan bahkan ormas tersebut membuat rekomendasi.
Oleh sebab itu, kata dia, jika bunyi norma atau faham lain yang bertujuan mengganti, mengubah UUD 1945 maka dialektika masyarakat akan perubahan konstitusi akan terancam.
“Sehingga Perppu ini justru tidak memberikan kepastian hukum,” katanya dalam persidangan berlangsung.
Jadi menurutnya, ia menilai penerbitan Perppu Ormas tidak dalam kegentingan yang memaksa.
Sekedar informasi, sidang lanjutan yang akan datang dengan agenda mendengarkan pihak terkait Perkara No 31 pihak terkait 38 & mendengar 2 ahli No 41, Senin, (02/10). (Nil)









