oleh

Kades: Proses Pembebasan Lahan Puluhan Hektar Sesuai Prosedur

SERANG – Proses pembebasan tanah untuk proyek pembangunan tanggul raksasa Ciujung di Desa Payabrangan sesuai prosedur dan berjalan dengan lancar.

“Pembebasan tanah tersebut telah mengikuti prosedur sesuai ketentuan, pihak BPN dan tim pembebasan sudah melalui proses musyawarah dengan pemilik tanah, validasi data kepemilikan tanah, pembayaran uang ganti kerugian dan penyelesaian dokumen juga sudah selesai. warga selaku pemilik tanah bersama-sama mengikuti prosedur sehingga semuanya dapat berjalan sesuai dengan koridor,” kata Kades Suhari, Kepala Desa Payabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, kemarin.

Kades
Kades Suhari, Kepala Desa Payabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Saat Berdialog.

Suhari menambahkan, beberapa bidang tanah juga telah memasuki proses konsinyasi, termasuk persoalan harga sebagai ganti rugi untuk warga tidak ada masalah. Dengan demikian, proyek pembangunan Tanggul Ciujung dapat dikerjakan tepat waktu.

“Alhamdulillah harga yang ditawarkan oleh tim pembebasan tanah juga sesuai harapan, sampai saat ini proses pembebasan lahan berjalan lancar, sukses tanpa ekses. Kami dari pemerintahan desa dan Muspika Cikeusal tentunya komitmen akan terus mengawal dan memonitoring sampai warga menerima sesuai haknya,” tandas Suhari.

Seperti diketahui, proyek pembangunan tanggul raksasa sepanjang 12 kilometer yang merupakan progam Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau, Cidurian (BBWSC3) dan Kementerian PU.

Tanggul raksasa yang dananya dibiayai oleh Asian Development Bank (ADB) itu rencananya dibangun untuk mengatasi masalah banjir yang kerap melanda di wilayah Banten, karena meluapnya Sungai Ciujung. (*)

BACA JUGA :  Ketua Koni Bekasi Apresiasi Langkah Pemkot Bekasi

News Feed