oleh

KPNas Desak Pemerintah Cabut RPP Penerimaan Cukai Plastik

JAKARTA – Dewan Pembina Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) mendesak pemerintah untuk mencabut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang penerimaan cukai plastik di 2018 dengan target Rp 500 miliar. Target itu tertuang dalam RAPBN 2018. Jika program ini terealisasi, maka masyarakat harus bersiap-siap merogoh kocek lebih untuk plastik itu. Belum lagi dengan dampak yang akan terjadi secara luas kepada industri terkait, yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah.

“ RPP membuka Liberalisasi kantong pelastik oleh yang memiliki Kapital tanpa mengindahkan Industri kecil dan menengah yang saat ini memerlukan Standar Nasional Indonesia (SNI), disamping perlunya Pemerintah melegitimasi pelastik yang dapat terurai (Biogradable Plastik) untuk mengurangi sampah pelastik dan gagalnya pemerintah terapkan sampah berbayar,” kata Benny Tunggul Dewan Pembina Persampahan Nasional, melalui pesan tertulisnya ke redaksi Beritapublik.co.id, Rabu (25/4).

Dia melanjutkan dalam penerapan cukai ini juga harus memperhatikan semua elemen secara holistik untuk memastikan kesuksesannya dan kesinambungannya. Seringkali kebijakan yang bertujuan baik, jika tidak memperhitungkan aspek kelembagaan, aspek perlindungan konsumen, aspek pengembangan industri, aspek lingkungan dan aspek lainnya, dapat menyebabkan ekses negatif yang buruk, teerlebih lagi efek seperti bumerang terhadap pengambil kebijakan. Perlu adanya kebijakan yang objektif dan untuk kebaikan masyarakat luas dan lingkungan, tidak sempit terhadap kepentingan tertentu.

“ Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) pernah terapkan kebijakan pelastik berbayar untuk kurangi konsumsi plastik yang akhirnya kurangi sampah plastic, gagal karena ketidakjelasan penggunaan kompensasi plastic berbayar,” Sesalnya. (Ben)

BACA JUGA :  Ahmad Syaikhu Minta GMBI Jadi Penggerak Kemenangan ASIH di Pilgub Jabar

News Feed