oleh

Polrestro Bekasi Kota Keluarkan SP3, SMSI Kota Bekasi Apresiasi

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Polrestro Bekasi Kota mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) No. SK/104/IX/2023/ Restro Bks Kota tertanggal 11 September 2023 atas laporan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi pada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bekasi, Joko Sutrisno Dawoed, SH (Joda) menyatakan, kinerja Polrestro Bekasi Kota dinilai sangat obyektif dan Presisi.

“Ini menjadi satu langkah yang tepat, karena perkara ini sebenarnya merupakan sengketa pers bukan pidana umum. Hasil penyelidikan pihak Reskrimsus, tidak ditemukan adanya unsur pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE dalam pemberitaan yang ditayangkan,” tegas Joda panggilan akrabnya, melalui siaran tertulisnya, Rabu (20/9).

Menurut Joda, langkah yang dilakukan Polrestro Bekasi Kota dalam proses penyelidikan sudah meminta keterangan dari pelapor KO dan para saksi, terlapor sembilan (9) Pemred lalu saksi ahli dari Dewan Pers.

Sehingga lanjut Joda, dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan dan mengeluarkan surat ketetapan SP3 No. SK/104/IX/2023/Restro Bks Kota tertanggal 11 September 2023.

“Menghentikan penyelidikan perkara yang dilaporkan KO karena ini merupakan produk jurnalistik terkait pemberitaan adanya dugaan pelanggaran pidana penggunaan plat nomor dinas kepolisian yang digunakan warga sipil,” ungkapnya. (Ndi/Rs)

BACA JUGA :  Karyoto : Tanamkam Kebaikan Jadilah Polisi yang Humanis, Profesional dan Bermoral

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed