oleh

Desak Pemkot Bekasi Lakukan Pengawasan, Ahmadi Soroti Akses Pelayanan Kesehatan

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Komisi IV DPRD Kota Bekasi melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah (P2PD) tentang “Akses dan Pelayanan Kesehatan di Kota Bekasi, yang berlangsung di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Rabu (28/10).

Ketua RW 012, Jatimekar, Ade Marwiyah mengatakan, permasalahan akses dan pelayanan kesehatan sangat penting bagi masyarakat, khusunya di kelurahan Jatimekar.

“Kita mau punya kesulitan ketika berobat ke rumah sakit agak sulit, kadang-kadang suka ditolak oleh Rumah Sakit. Makanya, makanya dengan ada kegiatan ini kita berharap bang Dewan bisa mendengarkan suara warga terkait pelayanan kesehatan,” ujar Ketua RW 012.

Senada, dengan hal tersebut Ketua RT 004 Indra L Fatih juga mengungkapkan hal yang sama, beberapa waktu lalu ketika berobat di rumah sakit yang lokasinya Deket rumah sempat mendapatkan penolakan.

“Belum lama ini saya berobat sempat ditolak rumah sakit, saya mohon kepada pak Dewan agar bisa menyuarakan keluh kesah kami,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menegaskan komisinya terus fokus pada sektor kesehatan, pendidikan, dan kebencanaan. Ia menyebut Komisi IV kerap dijuluki sebagai “komisi air mata” karena harus berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat kecil.

“Komisi IV ini mitra kerjanya kesehatan, pendidikan, dan bencana. Jadi komisi yang ngurusin orang susah mulu. Tapi saya dari awal memang niat untuk mengurus masyarakat, mudah-mudahan jadi amal kebaikan,” ujar Ahmadi.

Dalam konteks pelayanan kesehatan, Ahmadi meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan pelayanan rumah sakit atau puskesmas yang tidak sesuai standar.

“Sekiranya pelayanan kurang enak di hati atau bikin kesal, tolong dilaporkan. Itu akan jadi bahan rekomendasi Komisi IV,” katanya.

Selain itu, Ahmadi menyoroti kondisi di RSUD Kota Bekasi, di mana sejumlah pegawai mengadu terkait pemotongan remunerasi dan perlakuan yang dianggap tidak adil dari pimpinan rumah sakit.

BACA JUGA :  Ketua Bapemperda Kota Bekasi Terima Anak PKL

“Kalau pegawai mikirin gaji dipotong, cicilan rumah, akhirnya saat merawat pasien wajahnya jadi muram. Ini berimbas pada pelayanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi IV akan menggelar rapat internal pada Kamis mendatang untuk membahas rekomendasi terkait RSUD Kota Bekasi, dengan mempertimbangkan aspirasi sekitar 1.700 pegawai.

Selain itu, Ahmadi juga menyoroti kasus penolakan pasien darurat di sejumlah rumah sakit. Ia menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat karena bisa dikenakan sanksi hukum.

“Saya himbau, kalau rumah sakit menolak pasien darurat, itu akan kena pasal berlapis dari undang-undang dan Kemenkes,” tegasnya.

Ahmadi menekankan, pelayanan kesehatan adalah hak seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama maupun status sosial.

“Walaupun itu orang Kristen, Buddha, atau tidak beragama, selama berada di Kota Bekasi, kewajiban anggota dewan adalah memfasilitasi,” ungkapnya. (Ndi/Jn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed