KOTA BEKASI – Sebanyak 14 Warga Binaan Lapas Kelas II Bulak kapal mendapati remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 72.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, kemerdekaan yang kita nikmati dan rasakan ini adalah hasil kerja keras dan jerih payah para pendahulu kita sehingga sudah sepantasnya kita sebagai generasi penerus perjuangan harus mampu bersyukur dan mengisi dengan kinerja dan karya nyata bagi bangsa Indonesia Tercinta.
“Di masa lampau pengorbanan darah harta dan nyawa menjadi taruhan bagi sebuah kebebasan dan masa depan bangsa yaitu Indonesia,” kata Rahmat Effendi kepada para awak media saat memberikan sambutan di Jl. Pahlawan No.1 Bekasi, Kamis (17/8) pagi.
Lebih lanjut, Bang Pepen sapaan akrabnya, mengkisahkan semua itu dilakukan dengan tulus ikhlas dan sukarela oleh para pendahulu pejuang kemerdekaan, rasa malu jika hanya menjadi penonton dan tidak mengambil peran dalam pembangunan di negeri ini.
Menurut dia, sambungnya, tema besar kemerdekaan RI adalah Indonesia kerja bersama dan ini sangatlah tepat jika dikaitkan dengan kondisi bangsa kita saat ini mari kita bersama-sama bergandeng tangan bahu membahu membangun Indonesia khususnya di bidang hukum dan HAM.
“Indonesia perlu orang-orang seperti kita yang mampu bekerja secara pasti profesional aku tabel sinergis transparan dan inovatif membangun hukum dan HAM adalah pondasi bagi pembangunan bidang lainnya” tambahnya
Bang Pepen juga mengajak untuk menumbuhkan sense of belonging terhadap Indonesia menjaga Kesaktian Pancasila menjalankan UUD tahun 1945 dan merawat sinergitas dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika kebesaran suatu bangsa ditentukan oleh mentalitas anak bangsanya.
“Saatnya mengubah cara pandang pola pikir Sikap perilaku dan cara kerja yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan sehingga Indonesia menjadi bangsa besar serta mampu berkompetisi di tingkat dunia harus segera diwujudkan meskipun itu tidak mudah tetapi harus tetap optimis” pungkasnya.
Ditempat bersamaan Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Yudi Suseno mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi umum adalah mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara.
“Selama di penjara para narapidana ini tidak melakukan pelanggaran dan aktif mengikuti program serta kegiatan pembinaan,” terangnya.
Lanjut Yudi, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 1.512 orang, sementara yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum pada HUT RI ke 72 pada 2017 sejumlah 858 orang. Namun narapidana yang mendapatkan remisi umum 777 orang berdasarkan tindak pidana umum dan khusus.
“Kalau tindak pidana umum ada 257 orang dan tindak pidana khusus 515 orang,” ujarnya.
Yudi mengungkapkan bahwa, dari jumlah 777 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum yang langsung bebas pada hari ini berjumlah 16 orang.
“Warga binaan yang langsung bebas hari ini 14 orang. Dan, 2 orang mendapatkan cuti bersyarat,” jelasnya. (Nil)










Komentar