oleh

Kepala DKSP Dinilai Ingkari UU Pelayanan Publik

BEKASI – Lalainya Dinas Komunikasi, Persandian, dan Statistik kabupaten Bekasi dalam menyajikan informasi publik melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi www.bekasikab.go.id dinilai mengangkangi Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ahmad Nuriman Koordinator Kajian Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA AKSI) menjelaskan bahwa informasi publik dapat mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan kebijakan publik. Terutama untuk bidang-bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Seperti hak untuk mendapatkan peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan rincian APBD.

“Informasi publik adalah Hak dasar warga Negara untuk mengembangkan diri dan sosialnya hal itu diatur dalam ketentuan UUD pasal 28f. Dan perlu diketahui bahwa Modal dasar dari partisipasi publik adalah transparansi” ujarnya melalui pesan tertulis kepada Beritapublik.co.id, Senin (13/11).

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa didalam ketentuan pasal 8 undang-undang No. 25 tahun  2009 tentang pelayanan publik bahwa penyelenggra pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“di undang-undang sudah jelas bahwasannya itu sudah menjadi kewajiban penyelenggara (DKSP-Red), kalau ada kealfaaan apalagi tidak menjalankan berarti sudah mengingkari aturan tersebut”
Tegasnya

Dirinya berharap kedepan Pemerintah kabupaten Bekasi bise serius dalam pengumpulan data yang menjadi hak publik untuk di publish di website resmi agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan dengan baik.

“Misalnya seperti data TKD dan Perjanjian Kerja Sama dengan pihak swasta, Pemerintah sebagai penyelenggara seharusnya mempublish data. Demi menghindari hal-hal seperti hilangnya tanah TKD dan salah penempatan perda dalam MOU,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, ketua terpilih BEM STT Pelita Bangsa Jaelani Nurseha membuat surat cinta untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin agar tegas terhadap bawahannya dalam menjalankan memberikan informasi publik di website resmi pemkab Bekasi mengingat anggaran Pengelolaan website pada tahun 2016 tercatat dengan nomor kode rekening kegiatan 1.25.1.25.01.01.17.23 dan pagu anggarannya sebesar Rp. 240.000.000,- dengan realisasi Rp. 150.026.000,- pada tahun anggaran 2016.

BACA JUGA :  Di Bukanya Pintu Air, Puri Nirwana Residences Akhirnya Surut

“Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah pijakan. Jika website resmi Kabupaten Bekasi tidak update dalam menyajikan informasi maka masyarakat rentan mendapatkan informasi sesat atau hoax dari oknum-oknum tertentu,” ujar pria yang akrab disapa Jay. (Mdr)

News Feed