oleh

KPU Kota Bekasi Tegaskan KPPS Yang telah Dua Periode Menjabat Dilarang Menjabat Kembali

KOTA BEKASI – Komisioner KPU Kota Bekasi, Syafruddin, menyampaikan jika anggota dan ketua yang sudah menjabat dua periode Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak diperkenankan kembali menjadi bagian KPPS.

Ia mengatakan, hal itu sudah diatur dalam perubahan ketentuan dengan ditertibkannya UU No 7 Tahun 2017 yang mengatur bagi penyelenggara Pilkada di semua level, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Dua periode terhitung sejak 2005-2009 kemudian 2010-2014. Jika ada KPPS sejak 2005, itu sudah tidak boleh menjadi ketua atau anggota,” kata Syafruddin saat ditemui usai sosialisasi di Hotel Santika Mega City Bekasi Jl. Jendral Ahmad Yani Bekasi kemarin.

Syafruddin mengungkapkan, dalam peraturan itu tidak sedikit Rukun Tetangga maupun Rukun Warga (RT/RW) yang keberatan. Namun, hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

“Pihak RT/RW tidak perlu khawatir merekrut yang belum pengalaman, karena nantinya mereka akan diberikan Bimtek (Bimbingan Tekhnis). Namun, usahakan yang direkrut itu adalah golongangan pemuda,” tandasnya.

BACA JUGA :  TJI  Respon Cepat Pemerintah dan Aparat Redam Gejolak di Papua  

News Feed