oleh

Ribuan Reklame Tanpa Izin Di Segel PUPR Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Ribuan reklame yang tidak memiliki izin di segel oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kota Bekasi.

“Target wilayah Penyegelan reklame tanpa izin serta habis masa berlakunya tersebut dilakukan di 12 Kecamatan Kota Bekasi” kata Tri Adhianto, Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi saat dihubungi melalui seluler pada, Selasa (12/12).

Ia juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini reklame yang telah disegel berjumlah sekitar 3.475 dengan berbagai ukuran reklame yang berbeda.

“Jika setelah disegel, lalu pemilik reklame tidak juga mengurus izinnya, maka kami tidak akan segan – segan melakukan penurunan paksa, dan pada akhirnya pembongkaran. Namun sebaliknya, jika setelah disegel pemilik reklame mau mengurus izin, maka segel akan dicabut/dapat diabaikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tri juga memaparkan 3 soal mekanisme perizinan reklame, pertama pemohon wajib mengajukan proses izin reklame ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kedua melakukan pembayaran pajak reklame, hingga izin reklamenya terbit, dan ke tiga pengurusan IMB dilakukan sebelum malakukan penditian (pemasangan) tiang reklame.

“Ia juga berharap kepada pelaku pengusha apapun kedepannya agar segera mengurus izin reklame bagi reklame yang baru berdiri, dan segera mengurus izin reklame sebelum habis masa berlakunya bagi reklame yang sudah berdiri,” pungkasnya. (Adv)

BACA JUGA :  Pemenang Pemilihan Putera Puteri Cilik Indonesia Jadi Brand Ambasador Fashion Designer Indonesia

News Feed