oleh

KPU Kota Bekasi, Tetapkan Dua Pasangan Kandidat Pada Pilwalkot Bekasi

KOTA BEKASI – Malam ini KPU Secara resmi menetapkan dua pasangan kandidat pada pilkada serentak 2018. Kegiatan berjalan lancar, aman dan tertib, hal ini diutarakan Ucu Asmara Sandi usai menggelar rapat pleno penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi 2018 – 2023, dihotel Horison Kota Bekasi, Senin (12/2).

Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam proses berjalannya Pemilukada di Kota Bekasi di harapkan kerja sama yang harus berjalan damai, baik dari pasangan calon maupun pendukung para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.

“agar berjalan sampai pada pemilihan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang,” ungkapnya.

Sementara pasanganan calon Walikota  dan Wakil Walikota Bekasi diantaranya, Dr. Rahmat Effendi – Dr.Tri Adhianto Tjahyo diusung oleh partai Golongan Karya, PAN, PPP, Demoktat, PKB, Perindo, Hanura, PKPI sedangkan pasangan Dr. Nur Supriyanto – Dr. Adhy Firdaus diusung oleh partai PKS dan Gerindra.

“kepada para pendukung kedua pasangan calon agar bertindak sportif dan tidak heboh dalam bereforia dalam masa kampanye yang akan ditentukan tanggalnya oleh KPU Kota Bekasi,” tegasnya.

“Hari ini adalah puncak penetapan calon walikota dan wakil walikota Bekasi, dan 2 paslon ini sudah sah secara otomatis menjadi peserta calon walikota dan wakil walikota Bekasi,” kata ucu.

Saat disinggung terkait syarat-syarat pencalonan, menurut Ucu, sesuai dengan peraturan KPU No 3 Tahun 2017 bahwa seluruh syarat baik itu syarat pencalonan atau syarat calon sudah semuanya terpenuhi.

“Jadi, setelah melalui proses perbaikan dan penelitian ulang, KPU juga melakukan klarifikasi terhadap persyaratan-persyaratan dan kita tetapkan pada hari ini dua paslon itu dinyatakan resmi,” terangnya.

Sekedar diinformasikan, KPU Kota Bekasi akan melanjutkan untuk pengambilan nomor urut pasangan dalam Pemilukada yang akan di gelar esok hari pada Selasa (13/02), pada pukul 09.00 WIB di Hotel Horison Bekasi. (Nil)

BACA JUGA :  KPU Kota Bekasi Tegaskan KPPS Yang telah Dua Periode Menjabat Dilarang Menjabat Kembali

News Feed