KOTA BEKASI – Sudah lama beroperasi, Hotel Reddorz yang ada dikelurahan Kayuringin Bekasi Selatan disinyalir tidak mengantongi izin usaha Pariwisata.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, (Disparbud) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih mengungkapkan, tidak pernah memberikan surat izin rekomendasi.
“Kami (Disparbud) tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), terhadap hotel Reddorz yang dipersoalkan,” kata Ahmad Zarkasih, saat ditemui diruangannya, Selasa (11/12).
Menurut dia, jika ada pengusaha yang datang untuk mengajukan rekom, akan kita proses. Selama, dia tidak melanggar tata ruang wilayah atau aturan lain secepatnya kita proses dan dilanjutkan ke DPMPTSP.
Lebih lanjut dia katakan untuk kewenangan penindakan, itu ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi sebagai petugas penegak peraruran daerah (perda).
“Karena pihaknya tidak punya kewenangan lebih dalam melakukan penindakan usaha pariwisata tersebut, itu wilayah Satpol-PP,” katanya.
Dia berharap agar Satpol-PP mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“segera mengambil tindakan tegas dan menertibkan seluruh usaha pariwisata yang tidak dilengkapi dengan izin administrasi,” harapnya.
Menurutnya, dimana-mana izin nya dahulu lengkap baru membangun.
“Itu mekanisme usaha dimana saja seperti itu. Mudah-mudahan Satpol-PP bisa menyelesaikan tugasnya sebagai penegak perda,” pungkasnya. (Ben)






