oleh

Rapat Komisi III: Sodikin Usulkan Kenaikan NJOP Mesti Melalui Kajian

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Sodikin menyoroti rencana pemerintah menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan meminta dilakukannya kajian terlebih dahulu.

“Hal tersebut dampaknya terhadap kewajiban wajib pajak dalam membayar pajak. Tentu mesti dilakukan kajian sebelum implementasi kenaikan NJOP. Langkah ini penting guna memastikan keadilan bagi wajib pajak serta menghindari potensi ketidaknyamanan dalam pembayaran pajak,” Jelas Sodikin Politisi Partai Demokrat saat rapat di DPRD Kota Bekasi bersama dinas terkait,  Kamis (04/4).

Menurutnya, penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada triwulan pertama anggaran tahun 2024 belum mencapai target sebesar 20 persen.

“Salah satu penyebabnya kenaikan NJOP sebesar 400 persen pada tahun 2020 lalu, yang membuat sejumlah wajib pajak memilih untuk menahan diri,” ujarnya.

Oleh sebab itu katanya, dia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih fokus dalam mencapai target pendapatan dari sektor PBB dan BPHTB serta memastikan bahwa kebijakan NJOP dilakukan setelah kajian yang matang,” ungkapnya. (Adv/Stn).

BACA JUGA :  IWS DPD Kota Bekasi, Adakan Tasyakuran dan Peresmian Posko Hersol Solid

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed