KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah merampungkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dari 12 Kecamatan Se – Kota Bekasi, di Hotel Merapi Merbabu selama tiga hari dari tanggal 3 – 5 Desember 2024.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menjelaskan, untuk penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara akan dilakukan besok Jumat (06/12).
“Alhamdulillah tepat dihari ketiga seluruh kecamatan sudah membacakan hasil rekapnya ada beberapa yang melalui proses pencermatan bersama akhirnya sudah dapat diterima. Hari ini selesai 12 Kecamatan besok kita lanjutkan finalisasi dan penandatanganan berita acara,” kata Ali, Kamis (05/12) malam.
Ia juga mengatakan tidak ada perubahan untuk jumlah suara para Paslon. Semua hasil rekapitulasi dari kecamatan Se Kota Bekasi tidka ada perubahan.
“Perolehan suara para Paslon tidak ada perubahan didalam forum juga tidak ada pencermatan, tetapi KPU Kota Bekasi masih menunggu besok pagi untuk melaksanakan finalisasi penandatangan berita acara dan penetapan,” ujarnya.
Ali menjelaskan, dari 12 Kecamatan tidak ada yang menyampaikan keberatan untuk hasil penghitungan perolehan suara tanggapan maupun koreksi.
“Tetapi koreksi dan pencermatan ada di komponen jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTB (Daftar Pemilih yang telah Terdaftar dalam DPT) dan DPK (Daftar pemilih khusus) yang masuk belum sinkron. Sampai tadi ditetapkan tidak ada yang berubah perolehan suara masing – masing Paslon yang ada di Kecamatan,” jelas Ali.
Bahkan dirinya juga mengatakan bahwa KPU Kota Bekasi belum mengeluarkan berita acara jadi kami belum bisa memberikan informasi terkait perolehan suara.
“Setelah besok selesai penandatangan berita acara lalu akan dibuatkan SK (Surat Keputusan) penetapan suara baru kami akan merilis,” ungkapnya. (Ndi/Af)
Komentar