KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Komisi III DPRD Kota Bekasi menyoroti berbagai Apartemen yang sudah alih fungsi menjadi penginapan layak hotel mesti dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Fenomena ini dinilai memiliki potensi besar dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), apabila dikelola secara tepat melalui pemungutan pajak daerah,” kata Arief Rahman Hakim Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Selasa (20/5).
Ia menjelaskan bahwa Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait hunian vertikal.
Namun, diperlukan regulasi turunan atau aturan penegasan lebih lanjut untuk mengakomodasi pengenaan pajak terhadap apartemen yang tidak lagi digunakan sebagai tempat tinggal tetap.
Menurutnya, apartemen yang disewakan harian atau mingguan sejatinya telah menjalankan fungsi komersial seperti hotel, sehingga secara hukum dapat dikenai pajak penginapan.
“Kami akan dalami isu ini dan mengusulkan agar dibahas lebih lanjut lintas komisi. Ini penting untuk dirumuskan dalam Perda baru, demi optimalisasi PAD yang selama ini belum tergarap maksimal,” ungkapnya. (Adv/Stn)










Komentar