oleh

Refleksi Akhir Tahun 2025, PA Bekasi Terima 5.765 Perkara

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Penghujung Tahun, Pengadilan Agama (PA Bekasi) menggelar rapat evaluasi sekaligus refleksi perjalanan PA Bekasi selama tahun 2025 dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, tercatat sebanyak 5.765 perkara diterima.

Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua PA Bekasi, Dr. Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M., saat rapat, diruang sidang utama PA, Rabu (31/12).

“Jumlah itu meningkat cukup tajam (20%) dari total perkara yang diterima tahun sebelumnya yang sejumlah 4.786 perkara. Dari 5.765 perkara yang diterima tersebut, 4.880 merupakan perkara perceraian dengan rincian 3.659 perkara cerai gugat (gugatan yang diajukan istri) dan 1.221 perkara cerai talak (permohonan cerai yang diajukan suami),” kata Wakil Ketua PA, Dr. Achmad Cholil.

Menurutnya, jika dilihat berdasarkan tempat tinggal, perkara terbanyak diterima masing – masing dari Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Jatiasih dan Pondok Gede.

Sedangkan faktor penyebab perceraian selama tahun 2025 tercatat karena alasan perselisihan/pertengkaran terus menerus (3216 perkara), alasan ekonomi/nafkah yang tidak diberikan (349 perkara), karena judi online (311 perkara), karena pinjaman online (119 perkara) dan alasan-alasan lainnya seperti meninggalkan salah satu
pihak, KDRT, dihukum penjara, mabuk dan poligami tidak sehat.

Dilihat dari usia para pihak yang bercerai, sebanyak 1.128 perkara dengan para pihak berusia 20-30 tahun, 1.632 perkara dengan para pihak berumur 31-40 tahun dan sebanyak 936 perkara dengan mereka yang berusia 41-50 tahun. Sisanya adalah para pihak yang berusia diatas 50 tahun.

“Sementara itu dari sisi usia perkawinan, mayoritas perkara cerai diajukan oleh
mereka yang usia perkawinannya baru 1-5 tahun, yakni sebanyak 1.163 perkara dan usia perkawinan 6-10 tahun dengan 1.632 perkara,” kata Wakil Ketua PA.

BACA JUGA :  Tri Adhianto Dorong Urban Farming Sebagai Solusi Ketahanan Pangan

Sementara itu lanjut, untuk pelayanan bagi masyarakat tidak mampu, selama tahun 2025 PA Bekasi telah merealisasikan pembebasan biaya perkara (prodeo) sebanyak 65 perkara bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. (Ndi/Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed