oleh

GMPD Soroti Lemahnya Pengawasan Kemendesa Terkait Penyelewengan Dana Desa di Aceh

JAKARTA, Beritaoublik.co.id – Gerakan Muda Pemerhati Desa (GMPD) melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Litbang DPP GMPD, Andri Frediansyah, menilai ada pembiaran atau kondisi “No Action” dalam sistem pengawasan yang mengakibatkan maraknya penyalahgunaan dana desa, seperti yang terjadi di Provinsi Aceh.

Kritik terhadap sistem pengawasan,
Andri mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan dari tingkat pusat hingga ke daerah memberikan celah bagi oknum perangkat desa berpotensi melakukan penyimpangan.

“instrumen pengawasan yang ada saat ini seringkali hanya bersifat administratif tanpa menyentuh akar persoalan di lapangan,” ujar Andri, Rabu (04/03).

Menurutnya, minimnya tindakan tegas, Kemendesa cenderung pasif dalam merespons indikasi awal penyalahgunaan anggaran.

Kasus di Aceh sebagai Cermin maraknya kasus hukum yang menjerat Kepala Desa di Aceh menjadi bukti nyata bahwa pendampingan dan pengawasan belum berjalan efektif.

Efek Domino: Tanpa pengawasan yang ketat, pembangunan desa menjadi terhambat dan kesejahteraan masyarakat dikorbankan.

Pengawasan tidak boleh hanya bergantung pada laporan internal pemerintah, tetapi juga harus melibatkan elemen eksternal dan masyarakat secara langsung dan nyata mendorong reformasi desa dengan melakukan pengawasan.

“Kondisi ‘No Action’ ini sangat berbahaya. Jika Kemendesa tidak segera membenahi sistem pengawasan dan pendampingannya, maka kasus penyelewengan di Aceh akan terus berulang dan menjadi pola yang bisa berpotensi merusak tatanan desa,” ungkapnya. (Ndi/Yn)

BACA JUGA :  Menjaga Sinergitas, Kapolda Banten Kunjungi Grup 1 Kopassus untuk menjalin silahturahmi

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed