KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bekasi menerima pengaduan dari tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Ananda Bekasi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen rumah sakit.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima laporan dari tiga orang karyawan RS Ananda yang mengaku diberhentikan secara sepihak.
“Baru saja kita menerima pengaduan dari tiga karyawan Rumah Sakit Ananda Bekasi, terkait dengan PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Kenapa dikatakan sepihak? Karena pemberhentian itu hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp,” ujar Alit kepada awak media, Rabu (01/04).
Ia menjelaskan, ketiga karyawan tersebut telah bekerja selama kurang lebih empat tahun di RS Ananda. Menurutnya, keputusan tersebut dinilai tidak adil mengingat masa pengabdian mereka.
“Dalam kapasitas mereka yang sudah bekerja selama empat tahun, tiba-tiba tadi pagi mereka mendapat pesan bahwa mereka tidak lagi dapat bekerja di rumah sakit tersebut. Ini tentu menjadi perhatian kami,” tambahnya.
Dari hasil pengaduan sementara, lanjut Alit, terdapat sejumlah kejanggalan dalam alasan yang disampaikan pihak manajemen rumah sakit. Salah satunya terkait alasan penilaian kinerja dan kondisi keuangan.
“Tadi disampaikan beberapa pengakuan bahwa alasan yang diberikan tidak relevan atau tidak logis. Misalnya soal penilaian kinerja dan ketidakmampuan menggaji pegawai, namun di saat yang sama rumah sakit justru melakukan rekrutmen pegawai baru. Ini menjadi kontradiksi,” tegasnya.
Ia menilai, terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam mekanisme pemberhentian tersebut, sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Alit menegaskan, Fraksi PKB akan menindaklanjuti aduan tersebut melalui DPRD, khususnya dengan mendorong Komisi IV untuk segera memanggil pihak-pihak terkait.
“Ketika ada karyawan yang tidak menerima PHK yang dilakukan oleh perusahaan atau rumah sakit, tentu ini akan kita selesaikan. Fraksi PKB akan mendorong Komisi IV untuk segera memanggil Disnaker Kota Bekasi, pihak RS Ananda, serta perwakilan karyawan guna mendapatkan penjelasan yang utuh,” ungkapnya. (Adv/Stn)










Komentar