oleh

KPK Pastikan Barang Rampasan Kembali ke Masyarakat, 7 Aset Tanah Dihibahkan ke Pemkot Bekasi

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Pemkot Bekasi menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berupa tujuh bidang tanah yang berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, menyambut baik penyerahan aset tersebut.

“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset, luas keseluruhan 1.452 meter persegi dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Tri, Senin (14/09).

Tri mengatakan, penambahan aset tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi dalam melakukan penataan dan sertifikasi aset daerah secara cepat, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai langkah pengamanan aset, Pemerintah Kota Bekasi juga akan memasang plang penanda kepemilikan pada tujuh bidang tanah tersebut. Hal ini sekaligus menjadi penegasan bahwa aset tersebut telah menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Bekasi.

Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, salah satunya dengan menyiapkan lokasi sebagai polder air dalam rangka memperkuat upaya pengendalian banjir di wilayah Jatiasih.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto, mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman terhadap pelaku, tetapi juga memastikan barang rampasan negara dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” ujar Mungki.

Ia menjelaskan, melalui proses pemindahtanganan dan hibah tersebut, barang rampasan negara dapat kembali memiliki fungsi sosial dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA :  Pilkada di Kota Bekasi Dianggap Tidak Jurdil, Masa Aksi Gruduk Merapi Merbabu

KPK berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses balik nama dan administrasi kepemilikan tujuh bidang tanah tersebut dapat segera diselesaikan.

Langkah tersebut dinilai penting agar aset yang telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Bekasi memiliki kepastian administrasi dan dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.(Ndi/Rs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed