oleh

2 Dua Perusahaan Pencemar Kali Bekasi Akhirnya Disegel Oleh Pemkot Bekasi

KOTA BEKASI – Beberapa hari lalu dikabarkan kali Bekasi tercemar oleh limbah perusahaan, mendengar berdarnya kabar tersebut Dr. Rahmat Effendi lakukan inspeksi mendadak ke 2 pabrik yang berada di area perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi beserta Camat Bantargebang.

2 pabrik yang ditemukan dalam sidak tersebut yakni PT. Prima Kremasindo yang membuat minuman ringan dengan limbah yang keluar berupa batu bara dan diduga membuang limbah ke Kali Bekasi. Kedua PT. Prima Baja Utama di segel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

“Ini kita segel, enggak boleh beroperasi sampai kewajibannya dipenuhi. Mereka (pabrik) ini banyak pelanggarannya,” Tegas Wali Kota Bekasi kepada Beritapublik.co.id saat ditemui di lapangan pada, Rabu (4/10).

Di dalam area pabrik, Wali Kota menemukan tumpukan bekas batu bara yang menjadi limbah di area belakang dekat tepi sungai, dan mereka setelah di klarifikasi telah berdiri dari tahun 2011 akan tetapi tidak memiliki ijin yang kuat dan tidak di urus upaya mengenai limbah dan lainnya ke Pemerintah Kota Bekasi.

Pelanggaran yang dilakukan PT Prima Kemasindo, di antaranya tidak memiliki dokumen, melanggar garis sempadan sungai (gss), tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak memiliki izin untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kemudian perusahaan itu juga tidak memiliki surat izin pembuangan limbah cair (SIPLC), izin pengambilan air tanah, dan limbah B3 yang tidak dilokalisir sehingga langsung masuk ke sungai.

Lokasi pabrik tersebut berada di dua wilayah, yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor, Dengan demikian, bagian produksi PT Prima Kemasindo yang berada di wilayah Kota Bekasi, disegel dan tidak boleh melakukan aktivitas

BACA JUGA :  Jalan Raya Tenggilis Rusak Parah, Warga Patungan Untuk Ngecor

Kedua, PT. Prima Baja Utama tidak mengoperasikan IPAL-nya (Instalasi Pengolahan Air Limbah), SIPLC ada tapi belum dievaluasi, dan tingkat keasaman dari limbahnya melebihi baku mutu, jadi kita segel,” ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantina.

Kedua pabrik tersebut tidak boleh beroperasi sebelum memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan. (Nil)

News Feed