oleh

Jalin Sinergitas Dengan Awak Media, Pjs Walikota Bekasi Adakan Coffee Morning

KOTA BEKASI – Menjalin Sinergitas dengan awak media, Pjs Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah adakan tatap muka langsung dengan menggelar Coffee Morning di taman Rusa kantor Walikota Bekasi, Selasa (27/2).

Ruddy Gandakusumah, Pjs Walikota mengatakan, sangat mengapresiasi keterlibatan media dalam pembangunan, media mempunyai peranan penting sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus fungsi pengawasan pembangunan.

“Saya apresiasi insan media untuk hadir. Lewat acara ini juga kita ingin Bekasi lebih maju dan kondusif berkat peran insan media di Kota Bekasi,” ucap Ruddy yang juga pernah 6 tahun menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jawa Barat medio 2011-2016.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait pilkada Ruddy, tegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kota Bekasi harus profesional terhadap tugasnya serta harus netral menjelang Pilkada.

“Sebagai ASN harus menjunjung tinggi profesionalitas, serta tidak boleh berpihak pada calon tertentu,” ujarnya.

Rudy juga menjelaskan, proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut, seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran lebih dulu dipanggil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk pemeriksaan. Apabila pemanggilan tersebut tidak dipenuhi akan dilakukan pemanggilan kedua. Dan Apabila pada tanggal pemeriksaan kedua ASN yang bersangkutan tidak hadir juga, maka pejabat yang berwenang akan menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

“Jadi saya menghimbau kepada seluruh ASN Kota Bekasi untuk tidak terlibat dalam hal itu,” terangnya.

Lebih lanjut Rudy juga mengatakan, berdasarkan himbauan menteri dalam negri terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, proses tersebut dipersingkat. ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar.

BACA JUGA :  Sinergitas TNI-Polri Jaga Kondusivitas di Jatikramat Jatiasih

“Jadi prosesnya tidak panjang seperti PP Nomor 53 tahun 2010. Kalau sekarang Jika ASN terbukti melanggar netralitas, sidang selesai, kemudian diberhentikan sementara,” jelasnya.

Ditempat yang bersamaan Iqbal Alam Komisioner Panwaslu Kota Bekasi juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitasnya.

Karena menurutnya, Bawaslu dan Panwaslu memiliki kewenangan untuk menindak lanjuti laporan terkait dugaan ASN yang tidak netral kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).

“Melalui atau berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. ASN dapat diberi sangsi oleh pejabat yang berwenang jika terlibat atau melanggar netralitas,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut ada 5 topik yang menjadi perbincangan diantaranya, persiapan Pilkada, Evaluasi pencapaian RPJMD, pelaksanaan transportasi massal dengan pengadaan Bus Trans Patriot, Meningkatkan peran serta masyarakat untuk meraih Adipura dan Pelaksanaan Mall Pelayanan Publik. (Nil)

News Feed