BEKASI – Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi terkejut menemukan banyaknya penyalahgunaan izin usaha yang disulap menjadi tempat karaoke remang – remang hal tersebut terungkap saat dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat- tempat usaha yang ada Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Rabu, (13/9) siang.
Inspeksi mendadak turut didampingi kepala Dinas Kepariwisataan, Budaya dan Olahraga dan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi.
“Dalam sidak tersebut, dilakukan pengecekan surat izin usaha, ternyata didapati empat pelaku usaha yang telah melakukan penyalahgunaan peruntukan izin usaha diantaranya, Hotel Jenesis, Grand Surya, Grand Zury, dan Java Palace,” kata Miruk Yati, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi saat sidak.
Menurutnya, peruntukan izin usaha yang sebenarnya adalah ‘coffee shop’ (kedai kopi) bukannya Hotel dan tempat Karaoke, bahkan parahnya lagi ada room atau ruangan karaoke beserta para wanita – wanita penghibur yang stanbay siap menemani.
“dan kebanyakan dari tempat hiburan malam yang dikemas berbentuk karaoke tersebut juga menyediakan layanan wanita penghibur yang menemani laki-laki hidung belang, wanita-wanita itu juga dapat diajak berhubungan badan oleh laki-laki hidung belang dan dibawa ke kamar hotel tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam hal ini tentu saja sudah menyalahi aturan, dikarenakan bisnis karaoke dengan menyediakan kamar, bukan sebuah fasilitas namun penyimpangan izin dan harus ada penindakan tegas, karena sudah menciderai kulture Bekasi.
“Kabupaten Bekasi mempunyai kulture, budaya muslim yang kental dengan adat istiadat keagamaan. Tentunya dengan kejadian seperti ini, telah menghancurkan keadaban Bekasi,” terangnya.
ditempat bersamaan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Agus Triyono mengatakan, akan dilakukakan kajian ulang terhadap izin dan tempat usaha yang telah dikeluarkan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) No.3 tahun 2016 tentang kepariwisataan.
“dalam sidak ini kami akan melakukan kajian ulang terhadap izin yang telah dikeluarkan, setelah itu baru akan dilakukan penindakan berupa pemberian sanksi berupa surat peringatan pertama, kedua, ketiga. Namun bilamana ditemukan penyimpangan maka akan dilakukan penutupan bahkan pembekuan peruntukan izin usaha,” tegas Agus.
Saat pemeriksaan lanjutnya, izin yang dikeluarkan hanya dalam bentuk rumah makan dan bukan untuk tempat karaoke, dan kelengkapan surat-surat juga dipertanyakan, pasalnya itu semua tidak dapat ditunjukkan oleh pengelola tersebut. tambahnya. (Els)