oleh

Ingkar Janji, Ratusan Warga Gruduk Apartemen GKL

KOTA BEKASI – Ingkar janji Ratusan Warga RW 03, Pekayon Jaya, geruduk PT. PP Properti Tbk – Grand Kamala Lagoon (GKL) yang terletak di Jalan K.H Noer Ali, lantaran dianggap telah melanggar MoU dengan warga, Kamis (2/11).

H. Amir selaku ketua aksi yang didampingi Ajay sebagai Kordinator tokoh pemuda pekayon jaya menuturkan, warga lingkungan RW 03 dijanjikan peluang usaha sesuai point ke empat MoU, tertanggal 15 Juni 2017, yang ditanda tangani kedua belah pihak.

Dirinya mengatakan, adapun bunyi point tersebut ialah, pihak pertama memberikan kesempatan kepada Warga RW 03, Kelurahan Pekayon Jaya melalui pihak kedua untuk turut serta dalam pembangunan dan pengoprasian GKL dengan menjadi Sub Kontaraktor dan Vendor sesuai dengan kemampuan dan keahliannya, dengan tetap memeperhatikan prosedur perusahaan dan syarat umum yang berlaku.

“Waktu itu warga lingkungan RW 03 telah melakukan MoU tapi kenapa pihak Lagon mengingkari janji tersebut,” ungkapnya.

“Kami selaku warga menuntut apa yang telah dijanjikan pihak Apartemen,” sambungnya.

H. Amir menambahkan, dampak dari pembangun apartemen tersebut rumah warga pada retak-retak dan polusi yang sangat menggangu kesehatan lingkungan sekitar.

“Apabila dalam dua minggu ini tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi dengan membawa masa yang lebih banyak lagi,” cetusnya.

Sementar, Pihak KGL, Prambudi saat menerima warga mengatakan, terkait tuntutan warga pihaknya belum bisa memutuskan secara real karena, pimpinanya (Putu Adi-red) sedang dinas luar.

“Jadi tuntutan warga akan saya sampaikan kepada pimpinan,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA :  Pemkot Bekasi Perpanjang PSBB, Bagi Pelanggar Akan Dikenakan Sangsi

News Feed