BEKASI – Kuasa hukum Umi Ana Rofiah menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi karena dianggap plin – plan dalam memutuskan perkara sengketa lahan. Belum adanya putusan incrach yang di tetapkan namun tahap eksekusi sudah dilakukan hal tersebut diungkapkan oleh Junaedi Kuasa Hukum penggugat saat di Delta Silikon Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“pihaknya tetap akan melakukan perlawan atas eksekusi paksa tersebut. Pasalnya, karena kasus hukumnya belum ada putusan yang inkrach. Segala pihak yang terkait dengan eksekusi akan kami laporkan karena belum ada putusan inkrach” tegas Junaedi, saat pelaksanaan eksekusi lahan seluas 2.528 Meter, Rabu (15/11)
Sedangkan juru sita PN Bekasi Haryanto membacakan ketetapan ketua PN Bekasi terkait eksekusi tersebut. Pihaknya mengklaim melakukan eksekusi karena sudah ada ketetapan pengadilan bahwa tanah tersebut sudah dilelang dan ada pemenangnya.
“Tentang sita mariital atas lokasi ini, adalah putusan PN Surabaya. PN Bekasi hanya didelegasikan melakukan sita marital. Biarkan kasus sita mariital berjalan. PN Bekasi melakukan eksekusi atas putusan lelang,” terangnya.
Sekedar diinformasikan, pelaksanaan eksekusi mendapat pengawaln ketat dari aparat kepolisian, TNI dan petugas pengadilan. (Die)









