KOTA BEKASI – Tolak pembangunan warga Perumahan Duta Harapan dan Telaga Mas, Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat lakukan aksi tanam pohon.
Aksi ini dilakukan sebagai upaya penolakan pembangunan kios kuliner yang dianggap menyalahi aturan, Minggu (18/11).
Koordinator Aksi Tanam Pohon, DR. Sujiyo mengungkapkan, pihaknya menolak pembangunan kios kuliner lantaran letaknya berada di sempadan garis danau.
“Garis sempadan danau seharusnya 50 meter, tetapi ini (bangunan kios) sudah dekat sekali dengan danau,” katanya.
Dengan hilangnya lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum taman menjadi kios, lanjutnya, maka potensi banjir yang terjadi semakin besar.
Penolakan pembangunan kios kuliner sebenanrnya dilakukan dalam audiensi bersama pihak kelurahan setempat pada 12 November 2017.
Dalam auidensi tersebut, warga Duta Harapan dan Telaga Mas secara tegas menginginkan pembangunan dihentikan permanen.
“Waktu itu menyepakati pemberhentian permanen, agar dipindahkan ke tempat yang lebih representatif,” tukas pria yang akrab disapa Jiyo.
Hasil audiensi warga Duta Harapan dan Telaga Mas di Kantor Kelurahan Harapan Baru, Lanjut Jiyo, disepakati beberapa hal.
Pertama, warga meminta agar Lurah Harapan Baru Pristiwanto mengeluarkan surat pemberhentian pelaksanaan pekerjaan kepada kontraktor di lapangan.
Kedua, jika tidak ada tindakan lebih lanjut maka warga akan menyegel lokasi proyek tersebut. Dan ketiga, mengembalikan fungsi lahan sebagai resapan air, penghijauan, taman kota, dan tempat wisata keluarga.
Sementara tokoh masyarakat Atang Muharom menambahkan, pembangunan kios seluas 450 meter persegi sangat mengganggu resapan air.
“Secara ekologis seharusnya sempadan danau untuk resapan air, tetapi malah ini dibikin beton,” sesalnya.
Atang juga mengaku tidak habis pikir dengan proyek pembangunan yang dilakukan tiba-tiba. Meski pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengklaim mendapat persetujuan warga, kata dia, tetapi pihaknya merasa tidak dilibatkan.
“Kami tidak pernah dilibatkan. Katanya ini permintaan warga, tapi warga yang mana?,” tanyanya.
Dalam pembangunan proyek kios kuliner ini, warga menuding pihak Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melanggar tiga aturan.
Aturan pertama yang dilanggar yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air. Kemudian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Dan aturan ketiga yang dilanggar adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Keanggotaan Dewan SUmber Daya Air Nasional. Aturan ini dibuat untuk menjamin pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan. (Ben)









