KOTA BEKASI – Mahalnya Tarif inap sepeda motor di Ruko Suncity Square, Kelurahan Margajaya hingga mencapai Rp50 ribu permalam dikeluhkan salah satu karyawanan komplek perkantoran Suncity Square.
Sepeda motor dikategorikan menginap jika berada diwilayah kawasan perkantoran sejak Pukul 23.50 WIB sampai dengan Pukul 05.05 WIB. Sementara, sepeda motor dikatakan tidak menginap jika masuk di ruko tersebut pada Pukul 00.05 WIB dan keluar pada Pukul 05.05 WIB.

Jika kendaraan telah masuk di kawasan parkir dan sebelum Pukul 00.05 WIB dan keluar lebih dari Pukul 05.05 WIB maka dikatakan menginap dan dikenakan tarif sebesar Rp57 ribu.
Salah satu karyawan di perusahaan pengelolaan jasa parkir yang ada di Ruko Sun City Square yang ditemui, mengatakan bahwa peraturan itu sudah berjalan dan sudah disosialisasikan. Jika pengendara tidak bisa membayarkan tarif inap ditambah parkir, maka kendaraannya tidak diperkenankan keluar dari kawasan perkantoran tersebut.
Menananggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, YayanYuliana mengatakan, pihaknya memang tidak mengatur perihal tarif parkir inap. Tapi, kata dia, pengelola jasa parkir tidak bisa seenaknya dalam menentukan tarif.
“Ya mereka enggak bisa seenaknya juga. Kita kan ada aturan untuk pengenaan tarif, ada perwalnya,” katanya saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut.
Menurutnya, pengelola jasa parkir harus juga mengacu pada peraturan yang ada di Kota Bekasi.
“Aturannya ada, tidak bisa seenaknya aja main menetapkan tarif,” tukasnya.
Diketahui bahwa, pada Pasal 29 Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta terminal, tarif tertibusi parkir di Kota Bekasi untuk sepeda motor hanya sebesar Rp1000 untuk dua jam pertama. Untuk tiap jam berikutnya, dikenakan tarif sebesar Rp500 rupiah. (Tim)









