KOTA BEKASI – Ratusan masyarakat antusias hadiri Sosialisasi 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi yang dilaksanakan di Jl. H. Mugni Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, Sabtu (3/2).
Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan diantaranya Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kota Layak Anak, Perda No 09 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, Perda No 05 Tahun 2015 Tentang Pembentukan RT dan RW dan Perda No 14 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
H. Syaiful Bahri, Anggota DPRD Kota Bekasi mengatakan, Sosialisasi 4 Perda dilakukan secara serentak di Kota Bekasi. Tidak akan ada manfaatnya jika masyarakat tidak tahu akan manfaatnya. Maka, kegiatan sosialisasi Perda sangat penting.
“tujuan utama kegiatan ini menyebarluaskan informasi produk hukum kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui dan mentaatinya,” kata H. Syaiful.
Ia menjelaskan, Perda mempunyai kedudukan yang strategis, karena diberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
“Yaitu sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana amanat UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
Selain itu, Anggota DPRD asal Fraksi PAN ini menjelaskan Perda Kota Layak Anak. menurutnya, Perda ini mengedepankan faktor ketahanan keluarga karena keluarga adalah faktor utama yang berperan dalam tumbuh kembang anak. Setiap manusia tumbuh dan berkembang dalam lingkungan terkecil yaitu keluarga.
“Keluarga adalah dunia yang melindungi, membentuk, membesarkan, memperkuat individu sejak dalam kandungan sampai menjadi dewasa,” terangnya.
Persoalan yang sekarang terjadi, lanjutnya khususnya di kelurahan Jatimekar dan umumnya Kota Bekasi, maraknya anak – anak yang terlibat tawuran.
“Oleh sebab itu pentingnya peranan semua elemen agar anak – anak terhindar dari hal – hal yang dapat merugikan,” tukasnya.
Sedangkan Paidzal Hadjik, penggiat lingkungan mengungkapkan persoalan sampah menjadi momok yang menghantui kota Bekasi, pasalnya masih banyaknya ditemukan sampah – sampah liar diwilayah Jatimekar dan ironisnya lagi bahkan jelas – jelas ada tulisan dilarang buang sampah namun tetap saja banyak tumpukan sampah.
“Terutama diwilayah RW 17 dan 11 terdapat banyaknya sampah yang dibuang diarea tanah kosong,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan akibat tumpukan sampah tersebut udara menjadi tercemar dan bahkan masyarakat rentan terkena penyakit.
“Dengan adanya sosialissi perda ini, sehingga masyarakat lebih paham dan mau menjaga lingkungannya agar dapat terbebas dari sampah. Oleh karena itu pentingnya peranan semua elemen baik lurah, RT/RW dan tokoh masyarakat, dan pemuda untuk bersama – sama memerangi sampah,” pungkasnya. (Nil)









