oleh

Direktur KWLI: Sistem Open Dumping Terhadap Sampah Bukan Solusi

BEKASI – Direktur Eksekutif Kawal Wahana Lingkungan Indonesia, Puput TD Putra menyayangkan, sistem yang diterapkan dalam pengelolaan sampah di TPA Burangkeng kabupaten Bekasi dengan cara ditumpuk secara terbuka (open dumping).

“Pemkab Bekasi dianggap telah menyalahi Undang – undang tentang Persampahan. Dalam Pasal 29 huruf (e) dijelaskan, dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir. Pola penumpukan sampah secara terbuka, rentan dengan berbagai resiko yang bisa merugikan bahkan membahayakan warga sekitar,” ungkapnya melalui pesan tertulisnya kepada redaksi Beritapublik.co.id, Senin (28/5).

Selain itu, lanjut Puput, penumpukan sampah secara terbuka juga dapat meningkatkan produksi gas methana (CH4) yang timbul akibat reaksi biokimia.

“Kondisi ini lebih berisiko tinggi, karena dapat menyebabkan ledakan dan kebakaran di TPA Burangkeng. Gas methana yang dihasilkan pada timbunan sampah di lokasi TPA, juga telah menyumbang 20-30 kali lebih besar dari pada karbondioksida (CO2),” paparnya.

Karbondioksida sendiri merupakan pembentuk emisi gas rumah kaca (GRK). Zat itulah yang diklaim menjadi penyebab meningkatnya suhu bumi atau yang biasa disebut pemanasan global.

Seperti pada TPA Cipayung Depok dan TPST Bantargebang, yang meski sudah dilakukan perbaikan terhadap tempat pembuangan sampah, namun dampak negatif lingkungan dan sosial tetap menjadi sumber masalah.

“Seperti penyakit, pencemaran udara dan tanah, air tanah dan irigasi beraroma tak sedap hingga radius berkilo-kilo meter, menyebabkan krisis air bersih, serta rawan konflik sosial,” terangnya.

Pihaknya berharap, pemerintah daerah dapat memberikan solusi cerdas dan tepat terhadap permasalahan yang sudah sangat serius ini. Jangan sampai permasalahan sampah menjadi polemik baru yang nantinya berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup warga sekitar TPA.

“Dalam penerapan jangka panjang ke depannya, Kabupaten Bekasi harus memiliki pengolahan sampah dengan tata kelola yang baik,” tandasnya.

BACA JUGA :  Rancangan Peraturan Cukai Kantong Plastik Sarat Kepentingan?

Sementara itu, Koordintor Kajian dan Analisis Bekasi (Kanalisasi) Ahmad Nuriman mengatakan Pemerintah Daerah harus solutif dalam penanganan pengelolaan sampah sesuai dengan apa yang di amanatkan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

“Kesalahan atau kelalaian pengelolaan Akhir sampah pada TPA Burangkeng membuka celah Pemda dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengangkangi UU 18 tahun 2008 tentang persampahan,” pungkasnya. (San)

News Feed