oleh

Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Tim Gabungan Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Sebanyak 1500 miras botolan dari berbagai merek, digilas dengan menggunakan alat berat di Plaza Kantor Walikota Bekasi, Kamis, (8/11).

Ribuan miras yang dihancurkan ini hasil pengawasan pengendalian miras tim gabungan dari Pemkot Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Bekasi di sejumlah titik di Kota Bekasi.

“Pengawasan kita lakukan di Rawa Lumbu, Jatisampurna, dan Bekasi Utara pada waktu lalu karena operasi ke daerah yang diidentifikasi mengedarkan miras ilegal. Ini sekaligus penegakan perda Kota Bekasi No 17 tahun 2009 turunan dari Perpres No 74 tahun 2013,” ungkap Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto.

Kedepan ia ingin kegiatan pengawasan miras bisa dievaluasi dan jumlah operasi bisa ditongkatkan agar memberikan efek jera bagi pengusaha yang bandel kerap menjual miras ilegal tersebut.

“Kalau setahun hanya tiga kali pengawasan. Belum terlihat optimal ditambah kita ingin libatkan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyidiknya. Jadi bukan hanya razia miras tapi diperiksa agar taat hukum,” pungkasnya. (Mas)

BACA JUGA :  Operasi Pasar 2024 Perdana di Gelar di Kecamatan Rawalumbu

News Feed