oleh

Ini Dia Manfaat Hukum Persaingan Usaha Bagi Perempuan

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan
Lembaga penegakan hukum yang dibentuk oleh Undang – Undang 5 Tahun 1999 tentang larangan praraktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Persaingan antar pelaku usaha guna menjalankan kegiatan bisnis, seperti produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara jujur atau melawan hukum yang menghambat persaingan usaha. Hal ini dikatakan langsung Direktur Bale Perempuan Bekasi, IIn Indriyani, pentingnya hukum dalam persaingan usaha.

“UU No. 5 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1, produksi atau barang jasa atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha dan kelompok usaha, dalam menjalankan jenis usaha, pentingnya hukum yang diterapkan dalam persaingan usaha, pasalnya hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspek kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang paling penting adalah fungsi atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi yamg dijalankan kaum perempuan,” ungkap wanita yang akrab disapa Iin ketika ditemui disela- sela kesibukannya kepada beritapublik.co.id, Sabtu (5/10) di kegiatan KPPU di Graha Harti bertepat di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan.

Lanjut Iin, melalui kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan, pasalnya sumber – sumber ekonomi lain pihak, sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber ekonomi sering terjadi, khususnya di Kota Bekasi.

“Kita sadar saat ini indonesia mengalami krisis ekonomi yang merintuhkan nilai ekonomi rupiah membangkrutkan negara dan pelaku usaha. Dengan adanya iklim persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga persaingan usaha ini kekuatan ekonomi pada perorangan dan kelompok usaha dalam bentuk monopoli bisa terarah,” ungkapnya.

Bahkan, berdirinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), demi terwujudnya salah satu bentuk reformasi ekonomi sehingga mampu membantu Indonesia keluar dari krisis ekonomi.

BACA JUGA :  Rayakan Kreativitas, Mahasiswa PR UMB Gelar Kuliah Peduli Negeri “The Art Of Social Media Management”

“Manfaat ditegakannya hukum persaingan usaha bagi masyarakat diantaranya, untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan kesejahteraan rakyat ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, bisa untuk menggelar sosialisasi terkait Hukum Persaingan Usaha berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan perkembangannya. (Nia/Len)

News Feed