KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Kartu AK-1 atau yang biasa disebut masyarakat luas Kartu Kuning merupakan kartu atau data diri bagi para calon pencari kerja.
Dengan kartu tersebut masyarakat atau para pencari kerja yang ada di Kota Bekasi khususnya dapat terdata di dinas terkait.
“Untuk para pencari kerja yang sudah mempunyai kartu tersebut bisa langsung mencari kerja secara mandiri atau bisa menunggu penyaluran dari Dinas Tenaga Kerja untuk bekerja di sebuah perusahaan-perusahaan yang meminta dan membutuhkan,” ungkap Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Lilis Kusbandiah saat ditemui disela-sela kesibukannya Sabtu, (7/3).
Bagi para pencari kerja yang belum mempunyai kartu AK-1 atau Kartu Kuning, bisa langsung datang ke Mall Pelayanan Publik yang berada diwilayah Bekasi timur, Pondok Gede, dan Jatisampurna dengan membawa persyaratan yang lengkap.
Dijelaskan wanita yang akrab disapa Lilis ini, syarat yang harus dilakukan bagi pemohon AK-1 yang ingin membuat Kartu Kuning harus melengkapi persyaratan sebagai berikut diantaranya adalah, Membawa Foto Copy KTP, Membawa Foto Copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus, dan Membawa Foto Ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar.
“Bagi para pencari kerja yang tidak sempat datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja ataupun ke Mall Pelayanan Publik yang berada diwilayah Bekasi Timur, Pondok Gede, dan Jatisampurna, bisa mengisi data diri melalui online di website ayokerja.go.id,” imbaunya.
Setelah data sudah terisi, kemudian akan diverifikasi, terkait data tersebut di Dinas Tenaga Kerja atau Mall Pelayanan Publik. (ADV)
Komentar