oleh

Quo Vadis Pilkada serentak 2020: Dilema Pelaksanaan

Pilkada serentak tahun 2020 diambang ketidakpastian untuk dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Penundaan waktu yang kian mundur dari opsi-opsi yang sudah dibuat Pemerintah dan DPR belum bisa menjawab pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

Bahkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 belum bisa menjawab pelaksanaan Pilkada 2020 dilaksanakan jika ditelaah lebih mendalam.

Pasal 201A ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 memang sudah memberikan jadwal pelaksanaan pemungutan suara serentak yaitu pada bulan Desember 2020.

Tapi kemudian pada ayat berikutnya, Pasal 201A ayat (3) menyebutkan dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana ayat (2) tidak dapat dilaksanakan pemungutan suara serentak, ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir.

Frasa tersebut pada akhirnya mengaburkan kepastian pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak untuk dilaksanakan. Maka niscaya kepastian pelaksanaan yaitu ketidakpastian itu sendiri.

Sejak diumumkannya bencana nasional pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada tanggal 2 Maret 2020, pertama kali masuk ke Indonesia sudah dipastikan agenda-agenda yang bersifat masal akan terjadi penundaan-penundaan yang sangat signifikan termasuk agenda Pilkada Serentak tahun 2020.

Pengaturan penundaan pemilihan atas bencana juga bukan barang baru dalam pemilihan. Kepentingan keselamatan masyarakat harus lebih diutamakan diatas kepentingan lain, karena hakikatnya masyarakatlah yang sangat berperan dalam pemilihan. Meski begitu Pemilihan dapat ditunda dengan tidak menghilangkan legitimasi dalam pelaksanaannya.

Bagi penyelenggara pemilihan tentu kondisi ini menjadi tantangan baru. Kepastian hukum dan kepastian pelaksanaan yang selama ini dijalankan kini harus diadaptasi dengan pelaksanaan tanpa kepastian.

Otomatis Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2020 tentang Tahapan pelaksanaan perlu penyesuaian-penyesuaian baru meski beberapa waktu lalu KPU sudah melakukan langkah untuk menunda 4 (empat) tahapan penting dalam pemilihan yaitu Pelantikan PPS, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan PPDP, dan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar pemilih.

BACA JUGA :  Ribuan Personil Gabungan Siap Amankan Pilkada Kota Bekasi

Penyesuaian waktu pemungutan suara nampaknya harus lebih cepat diadaptasi dengan baik oleh Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara pemilu. Sinergitas ketiga lembaga tersebut harus cepat merespon perkembangan dari bencana Covid-19 untuk kepastian pemilihan.

Beruntung Perppu Nomor 2 tahun 2020 terbit sebagai legitimasi kekosongan hukum atas penundaan pemilihan. Dengan adanya penundaan pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah serentak 2020 akan semakin mengaburkan kepastian pelaksanaan jika dibenturkan dengan akan terbitnya undang-undang baru tentang Pemilihan Umum.

Dalam rancangan Undang-undang tersebut terdapat opsi bahwa pelaksanaan pemilu lokal (Gubernur, Walikota, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota) yang akan dilaksanakan pada tahun 2022. Jika opsi tersebut yang diambil maka pemilihan kepala daerah tahun 2020 akan dilema untuk dijalankan.

Dilema ini akan menemui pilihan sulit. Jika ingin tetap dilaksanakan pada tahun 2020 masih belum menemui kepastian ditengah pandemi Covid-19. Ataupun jika diundur pada tahun-tahun berikutnya harus menemukan formula yang baik masa jabatan yang ditempuh oleh hasil pemilihan serentak ini dihadapkan pada tahun 2022 akan diadakan kembali pemilu lokal.

Adaptasi Ditengah Pandemi
Agenda-agenda masal ditengah pandemi memang belum bisa dimaklumi. Anjuran untuk menjaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran harus dijalani demi agenda panjang negeri dengan jalur demokrasi. Meski begitu bukan berarti tidak melakukan apapun untuk kemajuan demokrasi sehingga dituntut untuk adaptasi.

Meski dilakukan penundaan pemilihan masih banyak yang bisa dilakukan untuk menjaga spirit demokrasi. Pendidikan pemilih menjadi jalan yang bisa ditempuh untuk memperbaiki pemilihan yang kadang belum mencapai titik yang paripurna.

Dengan pendidikan pemilih diharapkan masyarakat mampu mencapai pemilihan yang lebih baik bukan hanya sebatas pemilihan seremonial kepentingan pragmatis tapi juga menjadikan pemilihan lebih ideal.

BACA JUGA :  Bersama Lawan COVID -19

Masyarakat bisa lebih diberikan pemahaman soal pemilihan bukan hanya memilih di TPS tapi mengawal seluruh tahapan demokrasi sebagai agenda bersama. Masyarakat harus menyadari bahwa pemilihan sebagai jalan menghasilkan pemimpin yang lebih baik, karena pemimpin yang baik berasal dari pemilihan yang baik.

Pendidikan pemilih tersebut dapat diadaptasi dengan pendidikan yang tidak hanya bergantung pada kegiatan masal atau tatap muka tapi juga bisa dilakukan dengan media daring. Lembaga-lembaga yang berkepentingan dengan pemilihan sudah selayaknya memberikan pendidikan pemilih yang seluas-luasnya demi pemilihan yang demokratis dan ideal.

Penulis : Haiqal Arifianto
(Alumni FISIP UIN Jakarta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed