KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Proses relokasi pedagang Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, berlangsung aman. Tidak ada perlawanan berarti, kendati puluhan emak-emak pedagang pasar mencoba membuat aksi menghadang petugas, Senin, (31/8).
Puluhan emak-emak pedagang pasar yang melakukan aksi tersebut didominasi pedagang di Blok A, karena mereka tidak mampu membayar Down Payment (DP) yang ditetapkan pengembang jika harus menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Berdasarkan pantauan di lapangan proses relokasi berjalan maksimal, Polresto Bekasi Kota, banyak menurunkan Polwan untuk menghadapi emak-emak tersebut. Bahkan ada beberapa Polwan sudah membawa sarung, khawatir ada aksi sampai buka baju dan lainnya seperti yang terjadi saat relokasi pasar family di Medansatria.
“Kami sedang kesusahan dan tidak mampu membayar DP jika pindak ke TPS. Kami blok A jual pakaian, harga kiosnya mencapai ratusan juta, jika harus membayar DP 10 persen kami sekarang tidak mampu,” ujar Uni Arneti selaku pedagang pakaian di Blok A diamini puluhan emak-emak lainnya.
Mereka mengaku ingin menempati kios TPS secara gratis, dengan mengatakan berniat membeli kios setelah bangunan selesai. Jangan paksa kami, membayar duluan sementara bangunan saja belum kelihatan.
“Hal lainnya simpang siur informasi, setelah menempati TPS yang masih belum jelas karena tidak ada perjanjian secara tertulis antara pedagang dan pengembang. Mereka hanya berdalih, sesuai PKS sementara kami belum pernah sama sekali melihat PKS tersebut,” tegas Arneti.
Bahkan, kekhawatiran tersebut setelah pindah tiga bulanan maka diminta lagi bayaran 10 persen hingga total 40 persen selama masih di TPS. Hal tersebut memberatkan, melihat kondisi ekonomi seperti saat ini
“Kita, tidak ingin beli kucing dalam karung. Sementara pihak RWP ataupun kepala unit pasar saat kami meminta perlindungan selalu mengelak,” tutur salah satu pedagang blok A yang ingin menempati TPS tapi gratis.
Setelah situasi kondusif, petugas langsung memagari pasar dengan bajang ringan dilapisi seng dan memutus jaringan listrik di pasar Jatiasih.
Juru Bicara PT MSA, dari pihak pengembang Budi Somasi, saat dikonfirmasi di lokasi menegaskan bahwa, relokasi sudah sesuai perintah Wali Kota Bekasi. Pihaknya mengatakan, pedagang pasar Jatiasih sebenarnya tidak ada alasan apapun untuk mempertahankan kios atau lapaknya.
“Secara hukum kepemilikan HPTD mereka sudah lama habis. Relokasi dilaksanakan karena saat ini eks pasr Jatiasih itu sendiri dalam proses lelang, tentu meminta agar pasar segera dikosongkan,” tegas pria yang akrab disapa Budi ini.
Menurut Budi, tidak ada alasan apapun pedagang pasar Jatiasih bertahan di bangunan sekarang. Proses lelang sudah diajukan sejak senin lalu dan sekarang masih tayang lelang bangunan dengan penawaran terakhir sampai 3 September 2020.
Setelah ada pemenang lelang akan langsung dilakukan pembongkaran. Pihaknya juga mengklaim sudah dua minggu melakukan sosialisasi melibatkan RWP dan Unit Pasar Jatiasih.
Terkait penempatan TPS yang disediakan pengembang bagi pedagang pasar Jatiasih, Budi mengatakan tidak ada biaya sewa. TPS tersebut gratis, namun ada isi perjanjian di perjanjian kerjasama (PKS) melibatkan beberapa instansi DPRD Kota Bekasi dan Kejari.
“PKS itu sendiri bukan produk PT MSA, melainkan melalui kajian ditingkat DPRD dan Kejaksaan. Sheingga Wali Kota mau tandatangan sesudah ada kajian, atau legal drafting. Tidak serta merta ditandatangani Wali Kota Bekasi,” papar Budi.
Lanjut Budi, kebijakan 10 persen untuk DP bagi pedagang pasar Jatiasih, guna menempati TPS untuk beli bangunan.
“Kenapa harus pakai DP pihak pengembang tentunya butuh kepastian. Setalah bangunan selesai dilakukan dengan biaya mencapai puluhan miliar, tapi jika tidak ada pembeli dari pedagang akan maka perusahaan merugi. Makanya diikat melalui PKS salah satu isinya pedagang harus membayar DP 10 persen jika ingin menempati TPS,” paparnya.
Ia meluruskan soal informasi bahwa, ketika menempati TPS harus membayar hingga 40 persen. Informasi tersebut tidak benar, yang benar adalah ketika pindah di TPS bayar 10 persen, kemudian bangunan mulai dibangun bayar lagi 10 persen itu tiga bulan kemudian terakhir ketika bangunan selesai pedagang akan menempati bangunan harus bayar lagi 10-20 persen dari nilai jual kios yang dibangun.
“Sisanya diangsur, selama 20 tahun. Pengembang sebenarnya jika pedagang pasar itu tidak mau beli tak masalah, perusahaan tidak akan maksa. Pengembangan hanya menjalankan amanah dari perjanjian kerjasama, dan pengembang butuh kepastian,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Jatiasih, Mariana, menambahkan, kondisi di paparnya kondusif, semoga bisa berkabar dengan lancar tanpa ada kendala apapun.
“Intinya kondisi di lapangan saat ini cukup kondusif dan relokasi pasar harus sesuai peraturan pemerintah kita di lapangan tinggal menjalankan,” pungkasnya. (Nia/Len)
Komentar