KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Aksi penolakan pengesahaan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja berlangsung pada Kamis (08/10/2020) di Kota Bekasi. Aksi ini ditanggapi dengan pembubaran masa menggunakan gas air mata seperti yang terjadi di jalan Cut Mutia No.83, Bekasi Timur Kota Bekasi hingga ke area lingkungan kampus.
Menanggapi hal itu, Ketua Kebijakan Publik KAMMI kota Bekasi sangat menyesalkan adanya hujan gas air mata di lingkungan kampus Universitas Islam ’45.
“Ini sudah sangat keterlaluan, tidak seharusnya Polisi menembakan gas air mata sampai ke dalam kampus. ini bentuk arogansi, tidak mencerminkan semangat melindungi dan mengayomi,” ujar Rangga dalam keterangan tertulisnya keredaksi Beritapublik.co.id, Jumat (09/10)
Menurutnya, sikap kepolisian seharusnya tercermin dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2/2002) yang berisi memelihara keamanan, menegakan hukum, dan memberi perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat.
Namun, Pada sore hari pukul 17.00. Polisi membubarkan masa dengan menembakan gas air mata. Gas air mata tersebut tidak saja ditembakan di jalan raya, melainkan juga di area kampus seperti di kawasan parkir mobil Universitas Islam ’45 dimana mahasiswa sedang mencari tempat perlindungan setelah adanya penindakan pembubaran masa
“Kami sangat menyesali cara-cara barbar seperti itu. Seharusnya, jika diperlukan melakukan protap pembubaran masa cukup dilakukan di luar area kampus. Tetapi, yang terjadi gas air mata ditembak di area parkir kampus. Sangat barbar, melukai dan tidak membawa solusi!,” pungkasnya (Nia/Aha)
Komentar