KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Dinas Pendidikan Kota Bekasi, tengah menyalurkan dana hibah yang diperuntukkan bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berdasarkan pengisian DAPODIK oleh Lembaga PKBM yang kemudian turun SIMDAK BOP dari Kemendikbud dan diverifikasi langsung oleh tim verifikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Midar, Jumat, (9/10).
Lanjut pria yang akrab disapa UU menjelaskan, berdasarkan data SIMDAK Kemendikbud, anggaran tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Pendiikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Dinas pendidikan hanya mengusulkan dan usulan dari lembaga. Jadi, anggaran dari pusat masuk ke kas daerah dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos verifikasi,” jelas UU.
Ditambahkan UU, ada tahapan proses hibah antara lain, menyampaikan Proposal usulan
ke BPKAD setelah di Verfikasi OPD, Surat Rekomendasi, Masuk dalam RKPD. KUA PPAS, RAPBD TA 2019, APBD TA 2019, SK Penerima Hibah.
Berdasarkan Sk awal nomor:460/Kep.89-BPKAD/II/2019 ditetapkan pagu sebesar
Rp28.744.670.000 dan dilakukan perubahan sesuai dengan SK Wali Kota Bekasi yaitu, Nomor: 460/Kep.472-BPKAD/Xl/2019 menjadi Rp25.019.150.000 dan telah dicairkan oleh lembaga yang terverifikasi sebesar Rp23.576.564.000, dengan rincian BOP PAUD Tahap Pencairan Pertama mencapai Rp9.908.400.000 dari 789 Lembaga, dan BOP PAUD Tahap Pencairan Kedua mencapai Rp9.161.940.000 dari 757 lembaga. Sementara, jumlah pencairan selama 1 (satu) tahun menjadi Rp19.070.340.000.
Sedangkan rincian BOP PKBM di Tahap Pertama Pencairan mencapai nilai sebanyak Rp2.573.200.000 dari 22 Lembaga.
Dijelaskan UU, rincian BOP PKBM Tahap Kedua Pencairan mencapai Rp1.933.024.000 dari 20 Lembaga. Pencairan selama 1 tahun BOP PKBM sebanyak Rp4.506.224.000.
Namun, jika ditotal jumlah dari BOP PAUD dan BOP PKBM pencairan selama 1 tahun berjumlah Rp23.576.564.000.
“Untuk sisa anggaran sebesar Rp1.442.586.000 ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pasalnya, saat ini
memang ada lembaga yang tidak bisa mencairkan dikarenakan dokumennya tidak lengkap/tidak memenuhi syarat dan ada yang tidak mau menerima dana tersebut dengan alasan tertentu,” tegas UU.
Menurut UU, dasar dilakukannya perubahan SK yaitu, mengacu pada Peraturan Menterl Pendidikan Republik Indonesia Nomor: 4 tahun 2019 tentang petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasianal Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
“Intinya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi berusaha untuk mengedepankan transparansi dan keterbukaan,” pungkasnya. (AHA/Len)
Komentar