oleh

Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh Lewat Daring E-filing

JAKARTA, Beritapublik.co.id – Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak guna  melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, 31 Maret 2021.

Kepala Negara sudah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, (3/3).

“Saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ungkapnya.

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa, pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” pungkasnya. (Nia/Len)

BACA JUGA :  Jokowi Pimpin Sidang Paripurna Terakhir Kabinet Indonesia Maju

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed