oleh

Pemerintah Melalui Kemenag Cegah Covid Tingkatkan Prokes

JAKARTA, Beritapublik.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, yang terus disosialisasikan kepada masyarakat, Kamis, (30/12/2021).

Demikian dikatakan Plt. Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag RI, Pontus Sitorus, dalam Dialog Produktif dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9)–KPCPEN.

“Intinya masyarakat diminta melaksanakan dengan baik agar tujuan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 terutama di Nataru 2021 bisa tercapai,” ujar Pontus kepada media.

Ia menambahkan, isi Surat Edaran No 33 Tahun 2021 itu antara lain mencakup pelaksanaan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan ketentuan sesuai PPKM.

“Gereja diminta membentuk satgas prokes yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di daerah masing-masing. Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah hendaknya dilakukan dengan tidak berlebihan, lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga,” ujarnya.

Selain itu, ibadah sebaiknya dilaksanakan di ruang terbuka jika memungkinkan. Namun jika dilakukan didalam gereja, dianjurkan untuk melakukan ibadah secara hybrid ,dilakukan di gereja dalam jumlah jemaat terbatas dan daring yang sudah disiapkan pengurus gereja.

“Jumlah umat yang boleh mengikuti ibadah di gereja tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan. Jam operasional gereja tempat yang difungsikan sebagai gereja maksimal sampai pukul 22.00 waktu setempat,” ujar Pontus.

Pengelola gereja, tempat ibadah yang difungsikan sebagai gereja juga harus menyediakan petugas yang bertugas menginformasikan dan mengawasi prokes 5M, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, menyiapkan sarana cuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer sarana cuci tangan, serta melakukan disinfeksi lokasi secara berkala.

BACA JUGA :  Paslon Pemimpin Daerah Libatkan Anak Bisa Didiskualifikasi

“Pemakaian aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja serta hanya orang dengan status kuning dan hijau yang bisa masuk area gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja. Tak lupa, arus mobilitas jemaat diatur di pintu masuk dan keluar. Jarak antar jemaat diatur satu meter, dengan diberi tanda khusus di lantai atau bangku, juga disiapkan cadangan masker medis,” ujar Pontus.

Surat edaran juga menyarankan agar jemaat usia 60 tahun ke atas, ibu hamil dan menyusui untuk beribadah di rumah.

Disarankan pula tidak mengadakan jamuan makan bersama yang memicu kerumunan.
Kesempatan sama, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas COVID-19, Sonny Harry B Harmadi menambahkan, sejak awal Iman, Aman dan Imun merupakan pendekatan yang disampaikan dalam mengendalikan pandemic.

“Iman menjadi hal sangat penting, masyarakat indonesia itu spiritualis, dan ini sebagai pilar pertama dan utama dalam menghadapi pandemi, karena sejatinya pandemi bukan hanya berdampak pada fisik namun juga mental. Dan yang menguatkan mental tentu saja iman,” ujarnya

Sonny menyampaikan, tempat ibadah dan tokoh agama adalah ruang dan sumber belajar bagi masyarakat. Rumah ibadah bukan sekadar dilihat sebagai potensi klaster, namun tempat ibadah dan tokoh agama harus dilihat sebagai ruang dan sumber belajar utama.

“Saat perayaan hari besar keagamaan atau pelaksanaan ibadah, para tokoh agama bisa memberikan edukasi masyarakat cara mencegah COVID-19, pentingnya vaksinasi, prokes 3M, 3T dan sebagainya,” bebernya.

Dibutuhkan kebersamaan untuk mengatasi pandemi dan bisa menjadi sarana edukasi bahwa pandemi belum berakhir sehingga diperlukan sikap hati-hati. Sonny mengingatkan, pada tahun lalu, terjadi peningkatan kasus hampir 4 kali lipat dalam 13 minggu, terutama karena meningkatnya mobilitas, penurunan kepatuhan prokes, dan belum ada vaksinasi.

BACA JUGA :  Jawab Kebutuhan Masyarakat, Siloam Hospital Lippo Cikarang Tambah Pengadaan Alat Cathlab

Meski Nataru kali ini berbeda dengan tahun lalu, Sonny mendorong semua pihak tetap disiplin dan konsisten dalam kepatuhan prokes.

“Tokoh agama harus jadi panutan, gunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining penerapan prokes digital. Inilah pentingnya ada satgas di setiap institusi gereja,” tandasnya. (Nia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed