oleh

Barisan Aktivis Desak Distaru Cabut Izin Bangunan RS Anna Medika

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Barisan Aktivis Kota Bekasi menyampaikan aspirasi didepan kantor pemkot Bekasi pasalnya, RS Anna Medika Bekasi Utara diduga telah menyalahi aturan pembangunan yang sudah ditetapkan.

Koordinator Aksi Panji menduga RS Anna Medika Bekasi Utara yang beralamat di Jalan perjuangan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara telah menyalahi UU dan Perda No 06 Tahun 2020.

“Telah melanggar aturan bangunan Roiland atau garis sempadan bangunan dan Garis Sempadan Sungai. Dengan adanya pendirian bangunan di tepi sungai, maka dapat memicu berbagai bencana alam, misalnya banjir dan juga kerusakan lingkungan. Selain itu, Sanitasi di Bantaran sungai akan terganggu karena sungai sendiri bukanlah ladang Sanitasi yang tepat,” kata Panji saat berorasi didepan kantor Pemkot Bekasi, Senin (18/04).

5 Gugatan Barisan Aktivis Kota Bekasi:

1. Ada indikasi yang tidak sesuai dari aturan di atas berdirinya bangunan RS Anna Medika ini.

2. Kami menuntut kepada Dinas Tata Ruang untuk meninjau kembali IMB serta mencabut Perizinan Bangunan dari Rumah Sakit Anna Medika karena diduga telah menyalahi aturan.

3. Bongkar bangunan liar yang diduga memanfaatkan tanah negara dan teridentifikasi kuat tidak memiliki izin.

4. Owner RS Anna Medika harus bertanggung jawab karena diduga telah melanggar UU serta Perda yang tertera dan sengaja memanfaatkan tanah milik negara tanpa izin.

5. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera mengusut tuntas dan memeriksa oknum Dinas Tata Ruang Bekasi atas dugaan suap karena telah mengeluarkan Izin Sertifikat Layak Fungsi kepada RS Anna Medika serta kepada banyak bangunan liar lainnya yang diduga menyalahi aturan dan memanfaatkan tanah milik Negara. (Ndi/Bs)

BACA JUGA :  Sambangi Kantor IWO di HPN 2022, Alex Giblo Beri Bantuan

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed