KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara menilai bahwa Plt. Wali Kota Bekasi mengabaikan keberadaan DPRD sebagai mitra dalam pengelolaan Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan setelah Plt. Wali Kota Bekasi mutasi sebanyak 72 ASN tanpa informasi dan transparansi ke DPRD.
“Tanpa notifikasi dan transparansi ke DPRD terkait dengan mutasi dan rotasi 72 ASN, ini berarti Plt. Wali Kota telah mengabaikan keberadaan DPRD sebagai mitra dalam pengelolaan pemerintah,” ujar Adhika Dirgantara, Senin (23/05).
“Memang tidak ada aturan yang mewajibkan untuk melibatkan DPRD, tetapi mutasi 72 ASN adalah hal yang luar biasa. Terlebih dilakukan oleh seorang Plt. dan bukan dari pejabat definitive,” tambah Andika.
Menurutnya, mutasi tersebut juga nihil transparansi. Dalam rakor Komisi I dengan Sekda membahas surat kemendagri terkait mutasi, Sekda tidak terbuka memaparkan, bahkan cenderung berkelit bahwa akan ada mutasi besar-besaran.
Adhika juga mengingatkan agar Plt. Wali Kota Bekasi dapat transparan terhadap hal tersebut.
“Ini preseden buruk. Kita mengingatkan kepada Plt. Wali Kota untuk mengedepankan etika dalam tata kelola pemerintahan dengan terbuka dan transparan terhadap DPRD dalam kebijakan mutasi ASN,” ujarnya.
“Kita juga mengingatkan, bahwa kasus hukum yang menimpa Wali Kota non aktif Rahmat Effendi salah satunya adalah imbas tidak terbuka, transparan dan profesionalnya kebijakan dalam melakukan mutasi jabatan. Jangan sampai terulang,” pungkas. (Adv/Stn).










Komentar