oleh

Tak Berizin, Perumahan Milik PT Hadez Graha Utama di Segel

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi ditemani Stakeholder dan Tiga Pilar Kecamatan Jatiasih kembali menyegel pembangunan perumahan di Cikunir RT 01 RW 13 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih milik PT. Hadez Graha Utama, Selasa (04/04).

Sekertaris Dinas Distaru Kota Bekasi Edison Effendi mengatakan bahwa penyegelan perumahan HGU ini merupakan yang kesekian kalinya, karena pihak pengembang tidak bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“penyegelan perumahan HGU ini yang pertama kali. Dan dahulu memang pernah disegel karena tidak bisa menunjukkan IMB,” Ucap Edison melalui telepon selulernya.

Dirinya menyebut, pihak pengembang masih terus berupaya mengurus IMB agar cepat selesai, namun karena lahan masih bersengketa maka masih belum dipastikan kapan IMB kelar.

“Kalau masalah tanah kan ranahnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, kami hanya mengikuti aturan Perda no 13 tahun 2016, kalau tak bisa tunjukan IMB maka akan kami segel,” Tegas Edison. (Ndi/Hm)

BACA JUGA :  DPRD Kota Bekasi Minta PD Migas dan Foster Hentikan Proyek Pengeboran Potensi Gas di Sumur JNG-4

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed