KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin mengatakan, penunjukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi definitif, masih menunggu proses dari Provinsi Jawa Barat.
“Untuk pelantikan Wali Kota Bekasi yang definitif, mengikuti Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,” kata Anim, Usai sidang Paripurna di DPRD Kota Bekasi, Kamis (03/08)
Anim menambahkan, Rapat Paripurna Tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi pada Kamis tadi, pihaknya hanya menjalankan amanah Undang-undang dan keputusan Kemendagri.
“Sifatnya kita tidak bisa mengusulkan dan tidak bisa memohon serta memutuskan. Hanya mengumumkan pemberhentian Wali Kota Bekasi,” kata Anim yang juga Politisi PDI Perjuangan.
Menurutnya, setelah membacakan keputusan Mendagri dan Mahkamah Agung soal pemberhentian Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, DPRD melaporkan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat. (Adv/Stn)










Komentar