oleh

Rapat Paripurna DPR RI, APBN 2025 Ketok Palu

JAKARTA, Beritapublik.co.id – Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 masa persidangan 1 Tahun sidang 2024 – 2025 menyetujui Rancangan Undang – Undang tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang – undang.

DPR RI telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewjk F Paulus dan dihadiri 48 orang dari total 570 anggota DPR RI.

Dengan demikian, pemerintahan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sudah bisa menjalankannya mulai awal tahun 2025 lantaran sudah disahkannya atau diketuk palu.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, 8 fraksi yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP sedangkan Fraksi PKS menerima dengan catatan. menyatakan setuju RUU tentang APBN 2025 menjadi UU.

APBN 2025 yang disepakati yaitu: Total belanja negara Rp.3.621,31 triliun. Terdiri dari belanja K/L Rp.1.160,08 triliun, belanja non K/L Rp.1.541,35, transfer ke daerah Rp.919 triliun. (Ndi/Rs).

BACA JUGA :  Kali Berbusa di Bawah Jembatan Prisdo Bekasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed