oleh

Apel Siaga Kampanye Pilkada, Ini Pesan PJ Wali Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad menjadi pembina apel siaga kampanye Pilkada 2024 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (08/11).

Pj Wali Kota Bekasi dalam amanatnya menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi mendukung secara optimal di setiap tahapan pilkada.

“Agar dapat berlangsung dengan lancar, transparan dan demokratis sebagai wujud nyata komitmen dalam proses kehidupan berdemokrasi di Kota Bekasi. Ini merupakan bentuk ikhtiar Kota Bekasi dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024,” kata PJ Wali Kota Bekasi.

Menurutnya, apel siaga kampanye pilkada 2024 dilakukan selain untuk persiapan dalam rangka mendukung dan mensukseskan pelaksanaan tahapan kampanye. Yang dimulai pada tanggal 25 September – 23 November 2024, juga untuk persiapan hari tenang yang berlangsung pada tanggal 24-26 November 2024,” jelasnya.

Suksesnya pelaksanaan pilkada serentak 2024 bukan hanya tangung jawab penyelenggara pilkada saja. Tetapi juga tangung jawab seluruh elemen masyarakat. Untuk itu seluruh unsur wajib mengawal bersama setiap tahapan pilkada dan menjaga kondusifitas wilayah.

“Kota Bekasi adalah rumah bagi kita semua. Proses pemilihan ini bukan hanya sekedar memilih pemimpin untuk 5 tahun kedepan, tetapi juga untuk menunjukkan jati diri kita sebagai warga Kota Bekasi yang dewasa dalam berpolitik, yang menghormati perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” jelasnya.

Pj Wali Kota juga mengimbau agar seluruh unsur di Kota Bekasi dalam menciptakan Pilkada Kota Bekasi yang damai, berkualitas dan berintegritas serta terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar hadir ke lokasi pemungutan suara dalam menggunakan hak pilihnya.

“Kami harap semua unsur juga untuk menyiapkan kesehatan fisik maupun mental mengingat pelaksanan pilkada serentak akan sangat menguras tenaga dan pikiran,” katanya.

BACA JUGA :  Peringati HUT Kota Bekasi Ke-23, Disnaker Permudah Layanan Masyarakat

Ia menyatakan Pegawai ASN dan TKK Kota Bekasi berkedudukan sebagai aparatur negara yang wajib mematuhi peraturan perundangan-undangan dalam pelaksanaan pilkada serentak ini. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan parpol. (Adv/Hum)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed