oleh

Romo Syafi’i : Pesantren di Indonesia Secara Umum Telah Bersifat Internasional

JAKARTA, Beritapublik.co.id – Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, membuka Rapat Koordinasi Program Direktorat Pesantren di Jakarta, Senin (17/03).

“Arah kebijakan Kementerian Agama tentang pendidikan Pesantren Istiqlal Internasional Indonesia memang perlu kita diskusikan lebih lanjut. Pertama, tentang karakteristik pesantren internasional yang harus lebih spesifik agar berbeda dengan pesantren-pesantren yang telah ada,” ujar Romo Syafi’i dalam sambutannya, Senin (17/03).

Bagi dia, pesantren di Indonesia secara umum telah bersifat internasional karena mengajarkan berbagai bahasa dan menerima santri dari berbagai negara.

“Pesantren kita umumnya sudah menerapkan sistem boarding. Jika ada karakteristik baru, maka perlu ada spesifikasi apakah tetap mengadopsi sistem tradisional yang sudah berjalan atau ada perbedaan lainnya,” tambahnya.

Romo Syafi’i juga menyoroti aspek regulasi dalam pendirian pesantren ini. Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak berperan sebagai pendiri atau eksekutor langsung, melainkan hanya sebagai regulator yang menetapkan kebijakan umum.

“Kementerian Agama bukan sebagai pendiri atau eksekutor secara langsung, melainkan hanya sebagai regulator. Pendirian pesantren harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kurikulum pesantren merupakan ranah kewenangan Majelis Masyayikh, bukan Kementerian Agama. Oleh karena itu, dalam pembentukan pesantren internasional ini, Majelis Masyayikh harus dilibatkan secara penuh dalam penentuan kurikulum dan kualitas tenaga pendidik.

Selain itu, Romo Syafi’i menekankan pentingnya kajian lebih dalam terkait status kepemilikan pesantren dan potensi konflik kepentingan. Mengingat Pesantren Istiqlal Internasional Indonesia berada di bawah naungan Masjid Istiqlal, yang dipimpin dengan orang yang sama dengan Menteri Agama, perlu ada mekanisme yang memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

“Potensi konflik kepentingan perlu diperhatikan, karena pesantren ini dimiliki oleh Masjid Istiqlal yang dipimpin oleh orang yang sama dengan Menteri Agama. Oleh karena itu, kajian lebih lanjut sangat diperlukan,” pungkasnya. (Ndi/Rs)

BACA JUGA :  Jelang Hari Bhayangkara ke 77 Direktorat Binmas Polda Metro Jaya Gelar Lomba Da'i Cilik

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed