oleh

Jaksa Agung Resmi Lantik 17 Kajati

JAKARTA, Beritapublik.co.id – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis, (23/10).

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan Kajati memiliki peran strategis pada penegakan hukum di daerah dituntut untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.

“Kejaksaan harus hadir sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan, serta perbaikan tata kelola,” ungkapnya.

Untuk itu, Jaksa Agung meminta para Kajati baru dilantik memberikan perhatian khusus dan optimalkan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja. Dia juga menegaskan akan mengevaluasi satuan kerja Kejati dan Kejari yang minim atau bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Tunjukkan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, utamanya jumlah dan kualitas penyidikan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berpesan kepada para Kajati yang baru dilantik segera beradaptasi, baik pada satuan kerja baru dan laksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan proporsional dengan tetap memperhatikan norma pada peraturan perundang-undangan.

Selain itu, melakukan pengawasan menyeluruh untuk memastikan prilaku aparatur sejalan dengan doktrin Tri Krama Adhyaksa. Lalu menjaga integritas diri dan keluarga guna mewujudkan perilaku dan tutur kata yang berlandaskan adab dan etika.

Berikut daftar 17 Kajati yang baru dilantik :

1. Sufari, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

2. Jacop Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

3. Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten

BACA JUGA :  Politisi Partai Golkar Apresiasi Terbentuknya Ikaluin Cabang Bekasi Raya

4. I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta

5. Rudy Irmawan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku

6. Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

7. Sugeng Hariadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

8. Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

9. Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

10. Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

11. Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali

12. Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

13. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

14. Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara

15. Tiyas Widiarto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

16. Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

17. Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Jaksa Agung kembali mengingatkan Kajati yang baru dilantik bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Amanah harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas dan moral, serta dilandasi dengan profesionalisme.

Tak hanya itu, Jaksa Agung menegaskan para jaksa tidak boleh menyalahgunakan kewenangan. Dia mengaku tak akan ragu menindak tegas jika ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang diemban.

Kemudian, kepada para pejabat lama, Jaksa Agung tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas dengan baik dan penuh pengabdian.

BACA JUGA :  Dilematika RKUHP sebagai Pembaharuan Hukum yang Diidamkan

“Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi,” pungkas Jaksa Agung (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed